kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sebanyak 158 koperasi tidak berizin dan menyeleweng dari aturan


Minggu, 03 November 2019 / 14:18 WIB
Sebanyak 158 koperasi tidak berizin dan menyeleweng dari aturan
ILUSTRASI. Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop UKM Luhur Pradjarto


Reporter: Maria Nugu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemkop dan UKM) menemukan dari periode Januari-Agustus 2019 ada 158 badan usaha berbadan hukum koperasi dan lembaga/perorangan yang beroperasi mengatasnamakan koperasi namun tidak berizin dan menyeleweng dari peraturan perundang-undangan tentang pengkoperasian.

Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop dan UKM, Luhur Pradjarto, yang ditemui dalam suatu kesempatan menyatakan temuan tersebut merupakan hasil penelusuran Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) yang turun langsung ke seluruh Indonesia. Ia menegaskan, yang terjadi di lapangan bukan investasi bodong, melainkan pelanggaran yang dilakukan Koperasi terkait sejumlah prinsip koperasi dan pengkoperasian.

“Jadi 153 itu macam-macam, tidak semuanya bodong, atau investasi ilegal. Misalnya, ada koperasi yang buka cabang tapi belum mengantongi izin dinas setempat.” Kata Luhur, meralat kabar 153 investasi bodong berkedok koperasi yang sempat beredar.

Baca Juga: Belum ada keberpihakan dari pemerintah, ini harapan Askopindo pada RUU Perkoperasian

“Contoh lainnya suatu kelompok yang kerjanya sudah seperti koperasi ini sudah mengurus izinnya, tapi surat izin usahanya belum turun dan tetap beroperasi layaknya koperasi, tapi sudah keduluan didata oleh PPKL. Ada juga yang memberikan bunga pinjaman yang tinggi ke anggota. Nah, yang seperti itu yang masuk di pendataan PPKL.” Jelas Luhur kepada Kontan.co.id beberapa waktu lalu.

Ia juga menjelaskan temuan tersebut merupakan suatu early warning system yang baik kepada dinas-dinas terkait di provinsi maupun kabupaten agar tetap melek terhadap koperasi maupun lembaga/perorangan dan memberikan tanggapan yang cepat dan tepat terhadap penyelewengan agar tidak merugikan masyarakat.

Asisten Deputi Penyuluhan, Bagus Rachman, mencontohkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Aceh Maduma-Madani Grup di provinsi Aceh kabupaten Aceh Tengah.

Baca Juga: Waduh, Ratusan Investasi Bodong Berkedok Koperasi Marak Beroperasi



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×