Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kerja Sama Operasi antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dengan PT Acset Indonusa Tbk (Acset) (KSO Waskita-Acset) disebut telah diprioritaskan sejak awal untuk menang dalam proyek pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) atau Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.
Hal ini terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin saat diperiksa sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Kepada Yudhi, jaksa mendalami dokumen pelelangan yang diberikan oleh eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono.
Baca Juga: Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR
“Di BAP Saudara nomor 9 ya, Saudara menceritakan bahwa pada saat Pak Djoko memberikan dokumen lelang pada Saudara, ada penyampaian bahwa nanti pemenang dari pelelangan ini adalah Waskita-Acset? Pernah ada penyampaian itu Pak?” kata jaksa.
Mendengar pertanyaan itu, Yudhi menyampaikan bahwa Djoko memberikan tiga arahan ketika rapat perdana JJC dengan panitia lelang.
Pertama, pembangunan Tol MBZ adalah proyek strategis nasional (PSN). Kedua, sebelum bulan Februari 2016 pemenang lelang harus sudah diketahui.
Kemudian ketiga, kata Yudhi, Djoko meminta meminta Wasita-Acset diprioritaskan untuk menang proyek pembangunan tol Jakarta-Cikampek itu.
“Memang ada pengarahan-pengarahan yang seingat saya itu ada tiga. Yang pertama proyek ini adalah PSN, yang kedua bahwa awal Februari itu harus sudah ketahuan calon pemenangnya, yang ketiga itu bahwa Waskita adalah right to match Pak,” papar Yudhi.
Baca Juga: Ahli: Penggunaan Pasal 26 SNI 2847:2019 dalam Analisis Mutu Beton Tol MBZ Tidak Tepat
Jaksa lantas menggali kata right to match yang dimaksud Yudhi.
“Ada penekanan di situ?” tanya jaksa.
“Iya, right to match, memang di dokumen ada right to match-nya Pak,” kata Yudhi.
“Maksudnya apa?” kata jaksa mendalami.
“Jadi right to match itu kalau definisinya saya kurang tahu apa itu pengertianya, jadi dia (Waskita-Acset) yang diprioritaskan kira-kira gitu,” ucap Yudhi.
Jaksa pun terus mendalami prioritas terhadap Waskita-Acset. “Ada (arahan) untuk memprioritaskan Waskita Acset?” tanya jaksa.
“Iya, jadi misalnya kalau penawaran Waskita itu nomor 3, penawaran nomor 1 misalnya ada (perusahaan) Karya. Nanti (penawaran itu) ditawarkan ke Waskita ini mau enggak dengan nilai sebesar nilai penawararan (Karya)” papar Yudhi.
Baca Juga: Saksi Menyebut Tol MBZ Aman Dilewati Seluruh Golongan Kendaraan
“Itu biasa tidak dalam proses pelelangan seperti itu?” tanya jaksa mendalami. “Sepengetahuan saya, saya arahannya seperti itu sih,” jawab Yudhi.
Dalam tanya jawab ini, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri pun turut mendalami adanya prioritas kepada Waskita-Acset.
“Ada arahan untuk memenangkan Waskita-Acset, ya?” tanya Hakim.
“Ya betul Pak,” kata Yudhi.
Hakim lantas menyentil proses lelang yang ujungnya telah di-setting untuk memprioritaskan pihak tertentu memenangkan proyek. “Penunjukan langsung saja, untuk apa kita melakukan pelelangan,” ucap Hakim.
“Seingat saya dulu pernah nanya juga, kenapa mungkin enggak penunjukan begitu, kalau sudah right to match. Seingat saya, enggak tahu Pak Bis (Direktur Teknik PT. JJC Biswanto) enggak tahu Pak Djoko supaya ditentukan harga yang lebih kompetitif, kira-kira begitu Pak,” kata Yudhi.
Baca Juga: Mutu Beton Tol MBZ, Saksi PMI Bilang Sudah Dilakukan Perbaikan Setiap Ada Temuan
Dalam perkara ini, jaksa menduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 510 miliar dalam proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol MBZ.
Kerugian ini ditimbulkan oleh tindakan yang dilakukan eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” kata Jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 14 Maret 2024.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saksi Sebut Waskita-Acaset Diprioritaskan Menang Tender Proyek Tol MBZ"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News