kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aneka Tambang (ANTM) Harap Hakim Tolak Praperadilan Budi Said, Ini Alasannya


Senin, 18 Maret 2024 / 10:09 WIB
Aneka Tambang (ANTM) Harap Hakim Tolak Praperadilan Budi Said, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Palu persidangan. Aneka Tambang (ANTM) Harap Hakim Tolak Praperadilan Budi Said, Ini Alasannya


Sumber: TribunNews.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim dijadwalkan akan membacakan putusan terkait kasus yang melibatkan Budi Said, crazy rich asal Surabaya yang didakwa telah merugikan PT Aneka Tambang (ANTM) dan negara. Putusan perkara praperadilan Nomor 27/Pid.Pra/2024/PN Jkt. Sel akan dibacakan pada hari Senin 18 Maret 2024.

Fernandes Raja Saor dari Kantor Hukum Fernandes Partnership, salah satu kuasa hukum dari ANTAM berharap bahwa putusan ini dapat membawa kejelasan dan keadilan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Budi Said.

"Dari perspektif hukum, kami percaya bahwa tidak terdapat dasar yang memadai bagi Majelis Hakim untuk menyetujui permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Budi Said. Upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam penyidikan terhadap Budi Said telah sesuai dengan aturan-aturan yang terdapat pada KUHAP. Kami berharap agar Majelis Hakim memiliki pandangan yang sejalan dengan kami," kata Fernandes Raja Saor, dalam rilisnya, Minggu, 17 Maret 2024.

Baca Juga: Menang Atas Gugatan PKPU Budi Said, Notasi Khusus Saham Antam (ANTM) Dihapus

Fernandez menegaskan ada beberapa alasan kenapa majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perlu menolak praperadilan Budi Said. Pertama, tindakan Kejaksaan Agung selaku penyidik dalam penyidikan perkara Budi Said telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kejaksaan menyatakan bahwa semua upaya paksa dalam penyidikan terhadap Budi Said, seperti penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Selain itu kata dia, pokok permohonan Budi Said yang menyatakan bahwa kasus ini merupakan sengketa perdata yang telah diputus sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK), dianggap tidak jelas, karena pokok permohonan tersebut telah masuk ke dalam pokok perkara dan bukan merupakan objek pra peradilan.

Baca Juga: Aneka Tambang (ANTM) Dinyatakan Terbebas dari Gugatan PKPU Budi Said

Fernandez menambahkan  alasan lain bahwa Petitum yang diajukan oleh Budi Said dianggap tidak jelas dan tidak berdasar. Jadi Kejaksaan memutuskan untuk menetapkan Budi Said sebagai tersangka karena memiliki dasar hukum yang didasarkan pada dua alat bukti, seperti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

"Salah satu dari dua alat bukti yang sah yang dimiliki oleh Kejaksaan adalah ekspose dari BPKP. BPKP adalah salah satu lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengkonfirmasi adanya kerugian negara," katanya. 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Antam Berharap Hakim Tolak Praperadilan Budi Said, Putusan Bakal Dibacakan Senin 18 Maret 2024, 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×