kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Sebanyak 129 daerah belum serahkan APBD


Rabu, 06 Februari 2013 / 15:14 WIB
Sebanyak 129 daerah belum serahkan APBD
Drakor terbaru Dali and Cocky Prince capai rating tertingginya, rating Hometown semakin menurun.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Edy Can


JAKARTA. Hingga minggu kedua Februari 2013 ternyata masih banyak pemerintah daerah yang menyelesaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, per 4 Februari lalu, baru 75,4% dari 524 daerah yang menyelesaikan RABPD.

Sisanya atau sebanyak 129 daerah masih belum menyerahkan APBD ke Kementerian Keuangan. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Marwanto Harjowiryono menerangkan, ada dua alasan mengapa banyak daerah yang belum menyelesaikan APBD 2013.

Pertama, masih dalam tahap evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan gubernur. Menurutnya, masalah ini terutama terjadi pada proses penyelesaian APBD provinsi dan kabupaten kota. Masalah kedua, adalah lamanya waktu pembahasan APBD yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan DPRD.

Marwanto menjelaskan bahwa secara prosentase, jumlah daerah yang berhasil menyelesaikan APBD sampai dengan Februari ini jauh lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Namun demikian, Kementerian Keuangan akan terus memonitor penyelesaian pembahasan setiap APBD di daerah.

"Bukan hanya itu saja pemantauan, paling lambat 15 Februari, kami juga akan kirimkan surat peringatan agar mereka bisa segera menyampaikan Perda APBD mereka ke Kementerian Keuangan," kata Marwanto kepada KONTAN Rabu (6/2).

Marwanto menambahkan, jika sebulan setelah surat peringatan tersebut dikirimkan, ternyata daerah belum juga menyelesaikan APBD, Kementerian Keuangan akan menjatuhkan sanksi kepada daerah tersebut. Sanksi tersebut, antara lain akan dilakukan dengan menunda pencairan 25% Dana Alokasi Umum (DAU) mereka.

Uchok Sky Khadafi, Koordinator Divisi Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) sementara itu menyarankan kepada pemerintah untuk selain memberikan sanksi kepada daerah yang terlambat serahkan APBD mereka, juga memberikan insentif kepada daerah yang bisa menyelesaikan APBD mereka tepat waktu.

Menurutnya, keterlambatan penyusunan tersebut sebagian besarnya memang diakibatkan oleh peran DPRD yang sering menghambat pembahasan APBD. Uchok yakin pemberian insentif itu bisa menjadi pemacu bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan APBD secara cepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×