kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Pemerintah siapkan aturan pembelian lahan


Rabu, 06 Februari 2013 / 13:50 WIB
Pemerintah siapkan aturan pembelian lahan
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah di awal perdagangan hari ini (1/10)


Reporter: Fahriyadi | Editor: Edy Can



JAKARTA. Pemerintah berencana membeli lahan kawasan hutan yang dikuasai masyarakat. Pembelian ini akan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto menjelaskan, dana pembelian lahan ini berasal dari dana Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pertambangan dan perkebunan. Menurutnya, pembelian lahan masyarakat untuk kawasan hutan ini bisa diterapkan dalam sebuah Peraturan Pemerintah (PP) dengan mengacu kepada Undang-Undang (UU) No. 41/1999 tentang Kehutanan.

Selain dari APBN dan APBD, Hadi mengatakan, pembelian lahan itu juga bisa menggunakan dana investasi Pelestarian Lingkungan yang diperoleh dari pihak ketiga. "Kami memperkirakan ganti rugi kepada masyarakat tidak mahal karena harga tanah dikawasan hutan relatif tak terlalu mahal," katanya, Rabu (6/2).

Hadi menyatakan bahwa mekanisme ini mirip dengan tukar-menukar kawasan hutan (land swap) dari pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan dan pertambangan yang diharuskan mencari lahan pengganti agar luas hutan tidak berubah.

Mengenai besaran luas dan dana yang dibutuhkan, Hadi mengaku belum mengetahuinya. Yang jelas, dia memastikan pemerintah daerah ikut bertanggung jawab soal pembelian lahan kawasan hutan ini.

Namun, sebelum direalisasikan, Hadi menyatakan masih akan melihat penetapan kawasan hutan itu sendiri dengan melihat pada pengajuan Rancangan Perda RTRWP dari Provinsi yang memiliki kawasan hutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×