Reporter: Adi Wikanto | Editor: Hasbi Maulana
Beberapa anggota Komisi V DPR mendesak Menteri Perhubungan (Menhub) Freddy Numberi dan pejabat yang lain mundur dari jabatannya. Pengunduran diri menjadi bentuk pertanggungjawaban atas kecelakaan kereta api di Petarukan-Pemalang dan Purwosari-Solo, Sabtu (2/10) lalu.
Salah satu desakan tersebut muncul dari Irvansyah dari Fraksi PDI Perjuangan. Menurutnya, dua kecelakaan pada hari yang sama menunjukan kinerja Menhub yang tidak bisa menjalan tugas dengan baik. Menhub dia nilai tidak tegas menegakkan aturan terhadap anak buahnya. "Kalau sudah tidak bisa melaksanakan tugas, mundur saja," kata Irvansyah saat rapat kerja dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Senin (4/10).
Sunartoyo dari Fraksi PAN mendukung desakan itu. Akibat kecelakaan itu, ia meragukan kapasitas Freddy sebagai Menhub. "Saya juga khawatir, kinerja yang tidak beres ini bisa terulang," tandas Sunartoyo.
Manggara M Siahaan dari Fraksi PDI Perjuangan juga sependapat. Menurut dia, kecelakaan ini merupakan raport merah bagi kinerja menteri. "Dengan raport merah, apa masih sanggup menteri akan menjalankan tugasnya?" kata Manggara.
Arifinto dari Fraksi PKS menambahkan, bukan hanya menteri yang harus mundur, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Ignatius Jonan juga harus meletakan jabatan secara sukarela. "Sebagai pejabat publik, jangan hanya diam saja dengan kecelakaan itu. Mundur sebagai tanggung jawab yang benar," kata Arifinto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News