Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan pemeriksaan GeNose C19 dapat digunakan sebagai prasyarat pelaku perjalanan pada masa pandemi virus corona (Covid-19).
Hal itu diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 12 tahun 2021. Keputusan tersebut disambut baik oleh Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional (INACA) karena memudahkan calon penumpang.
"Hal ini kami pandang sebagai upaya pemerintah dalam memudahkan pemeriksaan status kesehatan calon penumpang sebelum melakukan kegiatan penerbangan," ujar Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmaja kepada Kontan.co.id, Selasa (30/3).
Nantinya, GeNose akan menjadi salah satu opsi screening yang berlaku saat melakukan perjalanan. Selain GeNose, hasil pemeriksaan PCR juga menjadi opsi yang berlaku 3x24 jam dan rapidtest antigen yang berlaku 2x24 jam.
Baca Juga: GeNose akan jadi opsi screening pelaku perjalanan selama pandemi Covid-19
Ketentuan tersebut akan berlaku mulai 1 April mendatang. Sebelumnya operator bandara juga telah melakukan uji coba penggunaan GeNose di sejumlah bandara.
PT Angkada Pura II (Persero) akan menerapkan pemeriksaan GeNose pada Bandara Husein Sastranegara, Bandung serta Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang.
Pemeriksaan GeNose di Bandara Husein Sastranegara berkapasitas 400 penumpang per hari dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II sebanyak 700 penumpang.
"Setelah itu, bertahap diterapkan di bandara-bandara lain yang dikelola perseroan," terang President Director AP II Muhammad Awaluddin dalam keterangan resmi.
Diperkirakan penumpang yang memanfaatkan pemeriksaan GeNose sebanyak 10% hingga 15% dari jumlah penumpang. Sementara itu PT Angkasa Pura I (Persero) melakukan simulasi penggunaan GeNose di Bandara Internasional Juanda, Surabaya serta Bandara Internasional Yogyakarta di Kulonprogo.
Baca Juga: Hati-hati, ini dia sanksi memalsukan hasil test Covid-19