kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

SBY tunjuk Lukman Hakim sebagai menteri agama


Kamis, 05 Juni 2014 / 19:54 WIB
SBY tunjuk Lukman Hakim sebagai menteri agama
ILUSTRASI. Baik untuk Kesehatan sampai Kecantikan, Ini 5 Manfaat Bunga Chamomile


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Uji Agung Santosa

BATAM. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menunjuk wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Lukman Hakim Saifuddin sebagai menteri agama yang baru menggantikan Suryadharma Ali. Seperti dikutip dari www.presidenri.go.id, SBY meminta Lukman memanggul beban sebagai menteri agama. Apalagi lembaga yang identik dengan Partai Persatuan pembangunan (PPP) ini sedang menjadi sorotan karena kasus korupsi dana haji.

Sebelum menetapkan Lukman sebagai menteri agama, SBY sebelumnya memanggil Lukman untuk menghadap. Permintaan itu lalu direspon Lukman dengan datang langsung ke kota Batam, kepulauan Riau. "Presiden berpesan, perlu dilakukan sejumlah hal untuk mengembalikan moril pegawai, agar fungsi di kemenag bisa fokus dan berjalan baik," ujar Lukman, Kamis (5/6) di Batam, Kepulauan Riau.

Lukman mengaku keparcayaan yang diberikan kepadanya, merupakan hal yang berat dan harus dijaga sebaik-baiknya. Adapun munculnya nama Lukman juga tidak terlepas dari usulan PPP kepada presiden.

Seperti diketahui, baik Lukman maupun Suryadharma merupakan sama-sama kader partai berlambang kabah ini. Rencananya, Lukman akan dilantik secara resmi menjadi menteri baru pada hari Senin (9/6) pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×