Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Edy Can
JAKARTA. Menteri Agama Suryadharma Ali memiliki harta kekayaan sebesar Rp 24,05 miliar per 2012 lalu. Nilai harta kekayaan tersebut melonjak sebesar Rp 7,03 miliar terhitung sejak Suryadharma dilantik sebagai menteri agama pada 2009 lalu.
Berdasarkan laporan harta kekayaan yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Suryadharma memiliki harta tidak bergerak berupa 37 tanah dan bangunan dengan total senilai Rp 19,80 miliar. Nilai harga tak bergerak ini naik dibandingkan 2009 silam yang hanya sebesar Rp 16,05 miliar.
Suryadharma mengaku harta tak bergerak itu diperoleh dari hasil keringat sendiri. Tanah dan bangunan itu tersebar di sejumlah wilayah seperti Jakarta, Bogor, Bekasi dan Purwakarta.
Sementara harta tak bergerak berupa sebuah mobil Honda Jazz tahun 2011 senilai Rp 190 juta yang tercatat berasal dari hasil sendiri. Sementara pada tahun 2009, dalam LHKPN Suryadharma tercatat tak memiliki kendaraan transportasi.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga tercatat memiliki perkebunan buah-buahan dan pohon jati dengan total nilai mencapai Rp 170 juta. Angka ini juga meningkat dari catatan perkebunan Suryadharma tahun 2009 senilai Rp 95 juta.
Harta bergerak lainnya berupa logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, serta benda bergerak lainnya pada tahun 2009 dan 2014 dengan nilai yang tetap sebesar Rp 205,5 juta.
Mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ini juga tercatat memiliki giro dan setara kas lainnya pada tahun 2012 sebesar Rp 3,67 miliar, meningkat dari tahun 2009 yang hanya sebesar Rp 666,52 juta. Suryadharma juga tercatat tak memiliki utang piutang.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama. Ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atas penyelenggaraan haji bernilai lebih dari Rp 1 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News