kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menteri ESDM Jero Wacik jadi tersangka korupsi


Rabu, 03 September 2014 / 13:38 WIB
Menteri ESDM Jero Wacik jadi tersangka korupsi
ILUSTRASI. Poster Hari Raya Nyepi 2023 desain keren.


Reporter: Adinda Ade Mustami, Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM. Status tersangka itu terhitung sejak Selasa (2/9) lalu.

"Bahwa benar sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama JW dari Kementerian ESDM," kata Wakil Ketua Zulkarnaen dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (3/9).

Jero Wacik diduga telah melanggar pasal  Pasal 12 e atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 421 KUHPidana. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menuturkan modus yang dilakukan Jero yakni mengumpulkan dana operasional dari rekanan ESDM.

"Pasca menjadi menteri ESDM maka diperlukan dana untuk operasional yang lebih besar. Untuk mendapatkan dana yang lebih besar itulah diminta dilakukan beberapa hal kepada orang di dalam kementerian. Semisalnya dalam pengadaan barang dan jasa," jelasnya.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan proses penyidikan dugaan korupsi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno. Tim penyelidik KPK telah meminta keterangan Waryono terkait penyelidikan baru ini.

KPK juga telah meminta keterangan Jero dan istrinya, Triesnawati Jero Wacik. Lembaga antikorupsi itu juga telah meminta keterangan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa.

Seusai diperiksa, Jero mengaku ditanyakan seputar dana operasional menteri 2010 hingga 2013. Indikasi penyelewengan itu muncul setelah KPK menemukan adanya perintah Jero kepada Waryono Karno, untuk memainkan anggaran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
 
Jero mengatakan dana operasional menteri tersebut sudah ditetapkan dalam APBN melalui surat keputusan Menteri Keuangan. Namun, Jero tidak mau menyebutkan berapa jumlah dana operasional menteri yang diterima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×