Reporter: Adinda Ade Mustami, Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM. Status tersangka itu terhitung sejak Selasa (2/9) lalu.
"Bahwa benar sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama JW dari Kementerian ESDM," kata Wakil Ketua Zulkarnaen dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (3/9).
Jero Wacik diduga telah melanggar pasal Pasal 12 e atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 421 KUHPidana. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menuturkan modus yang dilakukan Jero yakni mengumpulkan dana operasional dari rekanan ESDM.
"Pasca menjadi menteri ESDM maka diperlukan dana untuk operasional yang lebih besar. Untuk mendapatkan dana yang lebih besar itulah diminta dilakukan beberapa hal kepada orang di dalam kementerian. Semisalnya dalam pengadaan barang dan jasa," jelasnya.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan proses penyidikan dugaan korupsi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno. Tim penyelidik KPK telah meminta keterangan Waryono terkait penyelidikan baru ini.
KPK juga telah meminta keterangan Jero dan istrinya, Triesnawati Jero Wacik. Lembaga antikorupsi itu juga telah meminta keterangan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa.
Seusai diperiksa, Jero mengaku ditanyakan seputar dana operasional menteri 2010 hingga 2013. Indikasi penyelewengan itu muncul setelah KPK menemukan adanya perintah Jero kepada Waryono Karno, untuk memainkan anggaran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Jero mengatakan dana operasional menteri tersebut sudah ditetapkan dalam APBN melalui surat keputusan Menteri Keuangan. Namun, Jero tidak mau menyebutkan berapa jumlah dana operasional menteri yang diterima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News