Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Jero Wacik diduga melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 9,9 miliar pasca menjabat selakuĀ Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam rentang tahun 2011-2012.
"Nilainya itu untuk sementara sekitar Rp 9,9 miliar," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto di kantornya, Rabu (3/9).
Lebih lanjut menurut Bambang, pemerasan demi memperbesar dana operasional menteri. Dana tersebutĀ diduga diperoleh melaluiĀ pengumpulan dana-dana program-program tertentu hingga dilakukan kegiatan rapat-rapat yang sebagian fiktif. "Misal melalui kegiatan pengadaan barang dan jasa atau pengumpulan dana dari rekanan ESDM," jelasnya.
Ia diduga melanggar Pasal 12 e atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News