kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jero Wacik diduga memeras sampai Rp 9,9 miliar


Rabu, 03 September 2014 / 13:59 WIB
Jero Wacik diduga memeras sampai Rp 9,9 miliar
ILUSTRASI. Twibbon World Down Syndrome Day 2023. 


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Jero Wacik diduga melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 9,9 miliar pasca menjabat selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam rentang tahun 2011-2012.

"Nilainya itu untuk sementara sekitar Rp 9,9 miliar," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto di kantornya, Rabu (3/9).

Lebih lanjut menurut Bambang, pemerasan demi memperbesar dana operasional menteri. Dana tersebut diduga diperoleh melalui pengumpulan dana-dana program-program tertentu hingga dilakukan kegiatan rapat-rapat yang sebagian fiktif. "Misal melalui kegiatan pengadaan barang dan jasa atau pengumpulan dana dari rekanan ESDM," jelasnya.

Ia diduga melanggar Pasal 12 e atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×