kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemulangan Nazaruddin terbilang janggal


Senin, 15 Agustus 2011 / 18:50 WIB
Pemulangan Nazaruddin terbilang janggal
ILUSTRASI. Kurs dollar-rupiah di BRI hari ini Senin 2 November, cek sebelum tukar valas. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi III, Aziz Syamsuddin, melihat ada kejanggalan pada saat proses pemulangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ke Indonesia. Di mulai dari terlambatnya kedatangan Nazaruddin ke tanah air.

Sekarang ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melarang kuasa hukum Nazaruddin, OC Kaligis, untuk mendampinginya. “Kami menyimak hukum acara KUHAP. Kami melihat ada kejanggalan, proses pemulangan dan penggelaran barang bukti. Itu akan kita lihat apakah sesuai hukum acara apa tidak,” ujar Aziz dalam konferensi pers, Senin (15/8).

Tidak hanya di situ saja, Aziz pun berjanji Komisi III akan bekerjasama dengan Pimpinan DPR untuk melakukan pengawasan dan memberikan kesamaan hukum kepada bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu. Misalnya, Komisi III akan meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pro-aktif dalam melakukan pengawasan ekstra. “Kami Komisi III akan bertindak secara objektif dan tepat sasaran. Kami akan berkoordinasi dengan seluruh pimpinan DPR,” jelasnya.

Di sisi lain, Politisi Golkar itu mengaku tidak melihat sosok Nazaruddin berdasarkan partai politik. Namun, Komisi III hanya melihat tersangka kasus Wisma Atlet itu sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengalami tindakan pidana asas praduga tidak bersalah.

Wakil Ketua Komisi III lainnya, Fahri Hamzah, pun meminta agar LPSK tidak takut terhadap intervensi dari KPK. Pasalnya, ketika kasus Susno Duadji LPSK sempat diteror KPK. “LPSK jadi takut. KPK pasti bisa melakukan teror-teror itu,” kata Fahri. Oleh sebab itu, Komisi III meminta agar hak pengawasan dewan, hak memanggil dan mengevaluasi, harus benar-benar digunakan.

Kuasa Hukum Nazaruddin, OC Kaligis, juga beranggapan jika pemulangan Nazaruddin sudah direkayasa. Misalnya, semua benda-benda yang dibawa bekas Bendahara Umum Demokrat itu semula tidak memakai plastik. “Duta besar bilang barang disita sebagai syarat-syarat penyidik. Tadinya itu enggak ada plastiknya. Ini direkayasa, ini pelanggaran UU,” kata OC Kaligis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×