CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

SBY segera umumkan peran baru Bulog


Senin, 06 Agustus 2012 / 19:21 WIB
ILUSTRASI. Simak promo code Roblox terkini Juli 2021, masih banyak item gratis yang bisa diklaim


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berjanji dalam waktu dekat akan mengumumkan peran baru badan urusan logistik (Bulog) selaku badan penyangga pangan. Sehubungan dengan keputusan untuk merevitalisasi Bulog.

“Sudah diambil keputusan, Bulog ditugasi kembali untuk stabilisasi dalam waktu dekat diumumkan misi, peran, dan wilayah kerjanya seperti apa,” kata SBY di Kementerian Pertanian, Senin (6/8).

Langkah untuk merevitalisasi Bulog ini tidak lain karena terjadi fluktuasi harga komoditas pangan. Menurut SBY, tiada ada satu negara pun yang bisa memastikan gejolak harga akan terjadi. "Pemerintah harus melakukan tindakan dengan stabilisasi harga," ujarnya.

Dengan kebijakan revitalisasi, nantinya peran Bulog tidak seperti saat sekarang ini hanya mengurus beras. Tetapi komoditas pangan lainnya dalam kategori sembako.

Kini lintas kementerian seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koordinator Perekonomian tengah merumuskan mengenai perubahan tersebut. “Saya memutuskan tidak bisa lagi, sekarang sedang berjalan dan dirumuskan. Dalam waktu dekat akan final,” katanya.

Sebagai informasi, pada era Orde Baru, Bulog sebagai state trading enterprise (STE) yang dinotifikasi di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Bulog memiliki hak istimewa dengan menjadi pemegang monopoli atas kebutuhan pokok di dalam negeri.

Namun semenjak IMF menjadi kreditur Indonesia, kewenangan Bulog terpangkas, setelah Letter of Intent (LoI) antara IMF dengan Pemerintah Indonesia 1998 ditandatangani status STE Bulog dihapus. Kewenangan Bulog hanya sebatas beras saja, dalam LoI yang ditandatangani 20 Januari 2000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×