kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

SBY segera umumkan peran baru Bulog


Senin, 06 Agustus 2012 / 19:21 WIB
ILUSTRASI. Simak promo code Roblox terkini Juli 2021, masih banyak item gratis yang bisa diklaim


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berjanji dalam waktu dekat akan mengumumkan peran baru badan urusan logistik (Bulog) selaku badan penyangga pangan. Sehubungan dengan keputusan untuk merevitalisasi Bulog.

“Sudah diambil keputusan, Bulog ditugasi kembali untuk stabilisasi dalam waktu dekat diumumkan misi, peran, dan wilayah kerjanya seperti apa,” kata SBY di Kementerian Pertanian, Senin (6/8).

Langkah untuk merevitalisasi Bulog ini tidak lain karena terjadi fluktuasi harga komoditas pangan. Menurut SBY, tiada ada satu negara pun yang bisa memastikan gejolak harga akan terjadi. "Pemerintah harus melakukan tindakan dengan stabilisasi harga," ujarnya.

Dengan kebijakan revitalisasi, nantinya peran Bulog tidak seperti saat sekarang ini hanya mengurus beras. Tetapi komoditas pangan lainnya dalam kategori sembako.

Kini lintas kementerian seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koordinator Perekonomian tengah merumuskan mengenai perubahan tersebut. “Saya memutuskan tidak bisa lagi, sekarang sedang berjalan dan dirumuskan. Dalam waktu dekat akan final,” katanya.

Sebagai informasi, pada era Orde Baru, Bulog sebagai state trading enterprise (STE) yang dinotifikasi di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Bulog memiliki hak istimewa dengan menjadi pemegang monopoli atas kebutuhan pokok di dalam negeri.

Namun semenjak IMF menjadi kreditur Indonesia, kewenangan Bulog terpangkas, setelah Letter of Intent (LoI) antara IMF dengan Pemerintah Indonesia 1998 ditandatangani status STE Bulog dihapus. Kewenangan Bulog hanya sebatas beras saja, dalam LoI yang ditandatangani 20 Januari 2000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×