kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

SBY perintahkan menteri luar negeri fasilitasi pemulangan Nunun Nurbaeti


Senin, 06 Juni 2011 / 13:27 WIB
SBY perintahkan menteri luar negeri fasilitasi pemulangan Nunun Nurbaeti
ILUSTRASI. Pekerja berjalan di samping grafik pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (26/8/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can


JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menginstruksikan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa memfasilitasi pemulangan tersangka dugaan suap Nunun Nurbaeti.

"Instruksi presiden sudah jelas melalui menteri luar negeri untuk difasilitasi khusus Nunun," kata Staf khusus Presiden bidang Luar Negeri Teuku Faizasyah, Senin (6/6).

Nunun dikabarkan tengah bersembunyi di luar negeri. Kabarnya, istri bekas Wakil Kepala Polisi Adang Daradjatun ini berada di Singapura dan Thailand. Kabar terakhir, Nunun sudah berada di Kamboja.

Faizasyah menduga, Nunun memiliki paspor lebih dari satu. Sebab, dia masih bisa bepergian keluar negeri. Padahal, sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut paspornya.

"Paspor itu alat dokumen perjalanan. Jadi mungkin perlu tahu bagaimana yang bersangkutan bisa meninggalkan batas wilayah negara," paparnya.

Lepas dari itu, Teuku menjelaskan perihal pemulangan Nunun tidak perlu adanya perjanjian ektradisi Pemerintah Indonesia dengan negara lain. Menurutnya dengan dilandasi dengan hubungan baik antar kedua negara dapat dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×