kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.759.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 18.077   77,00   0,43%
  • IDX 5.840   -101,28   -1,70%
  • KOMPAS100 772   -13,86   -1,76%
  • LQ45 581   -8,07   -1,37%
  • ISSI 203   -2,64   -1,28%
  • IDX30 329   -5,24   -1,57%
  • IDXHIDIV20 407   -5,51   -1,34%
  • IDX80 87   -1,44   -1,63%
  • IDXV30 111   -2,14   -1,88%
  • IDXQ30 106   -1,74   -1,61%

Tidak beritahukan keberadaan Nunun, politisi Demokrat bela Adang Daradjatun


Rabu, 01 Juni 2011 / 11:57 WIB
ILUSTRASI. Ellen May, Pengamat Pasar Modal dan pendiri Ellen May Institute. Foto: DOK PRIBADI


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Sikap anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun yang tidak memberitahukan keberadaan istrinya dibela Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman. Dia mengatakan, Adang berhak bungkam.

Seperti diketahui, istri Adang adalah Nunun Nurbaeti telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Miranda S. Goeltom. Kabarnya, Nunun saat ini berada di luar negeri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang berupaya memulangkan Nunun.

Benny mengatakan, Adang tidak memiliki kewajiban hukum untuk membuka hal yang menjadi hak privatnya. "Kalau dia tahu, tetapi punya hak tidak membuka. Itu dilindungi undang-undang hak asasi manusia," kata politisi Partai Demokrat ini, Rabu (1/6).

Benny mengatakan, Adang tidak wajib memberitahukan keberadaan Nunun. Menurutnya, tindakan Adang tersebut tidak menentang hukum. "Dia juga tidak melindungi. Itu hak privatnya," kata Benny.

Apalagi, menurut Benny, surat penetapan tersangka terhadap Nunun belum sampai ke keluarga Nunun. Padahal, dia mengatakan, KPK seharusnya memberikan surat itu terlebih dahulu. "KPK itu seperti lembaga suka-suka," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×