Reporter: Yudo Winarto | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan secara langsung kepada Kapolri Jenderal Timur Pardopo untuk mencari, menangkap, dan membawa pulang mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin ke tanah air.
"Agar bisa memenuhi proses hukum yang bersangkutan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata juru bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, di kantor Presiden, Jumat (1/7).
Sebelumnya KPK telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dalam kaitan dugaan suap pembangunan wisma atlet Jaka Baring, Palembang, Sumatera Selatan. Nama Nazaruddin banyak disebut-sebut terlibat dalam kasus ini.
KPK pun sudah dua kali memanggil mantan bos tersangka Mindo Rosalina Manulang ini, sebagai saksi. Namun Nazaruddin selalu mangkir. KPK pun memutuskan akan menjemput paksanya dari Singapura.
Julian menjelaskan setelah ada kejelasan status Nazaruddin selaku tersangka, SBY langsung memerintah Kapolri berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan pencarian dan penangkapan. Dengan langkah ini, menurut Julian sekaligus meluruskan penafsiran yang selama ini ada bahwa SBY hanya berdiam diri saja.
"Saya kira ini informasi yang perlu disampaikan untuk meluruskan bahwa ada penafsiran bahwa Presiden tidak memperhatikan kasus ini," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News