Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat Muhamad Nazaruddin baru bisa diberhentikan dari anggota DPR kalau sudah menjadi terdakwa.
Hal itu diutarakan, Wakil Dewan Pembina Demokrat, Marzuki Alie. Dia menyatakan, proses pemberhentian Muhammad Nazaruddin dari anggota dewan masih panjang. Soalnya, sambung Marzuki, saat ini Nazaruddin masih seorang tersangka.
"Kalau Nazaruddin dikatakan terdakwa baru diberhentikan sementara. Jadi, proses pemberhentian Nazaruddin kan masih panjang," ujar marzuki dalam konfresi pers di ruang kerjanya, Kamis (30/6) sore.
Ketua DPR itu mengaku dirinya tidak bisa berkomentar banyak terkait penetapan tersangka. Soalnya, ia tidak tahu persis masalah hukum. Bahkan, ia pun bungkam ketika ditanya kenapa secara tiba-tiba Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Nazaruddin tersangka.
Seperti yang kita tahu, Muhammad Nazaruddin dua kali mangkir dalam panggilan KPK sebagai saksi kasus Wisma Atlet Kementrian Pemuda dan Olahraga. Namun, hari ini Ketua Komisi Pemberantas Korpusi (KPK), Busyro Muqoddas, menyatakan kalau KPK telah menetapkan Mantan Bendahara Umum Demokrat, Muhammad Nazaruddin, sebagai tersangka dalam Kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Kementrian Olah Raga (Kemenpora). Hal itu diutarakan Busyro di sela-sela acara Milad Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Kamis (30/6).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News