Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Nazaruddin secara paksa di Indonesia sepertinya masih jauh dari harapan. Pasalnya, kuasa hukum Muhammad Nazaruddin, O.C. Kaligis, mengatakan, kliennya tidak akan pulang ke Indonesia dalam waktu dekat. Dia beralasan, kasus yang menimpa mantan bendahara umum Partai Demokrat ini sudah dipolitisasi, sehingga pihaknya merasa tidak akan mendapatkan keadilan di Indonesia.
Menurut Kaligis, karena alasan kasusnya dipolitisasi, Nazaruddin memutuskan tidak akan kembali ke Indonesia dalam waktu dekat. Kaligis menjelaskan, politisasi yang menimpa kliennya bisa dilihat dalam tindakan KPK yang memperlakukan Nazaruddin sebagai tersangka. Sementara, status Nazaruddin itu masih sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet Sea Games 2011 di Palembang. Selain itu, pencegahan Nazaruddin ke luar negeri juga dianggap tidak wajar, karena dirinya belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kaligis mengancam, bahwa berbagai kasus politisasi yang menimpa kliennya itu telah dikumpulkan oleh beberapa pengacara di Singapura. Berpijak pada hukum Internasional, tindakan politisasi yang selama ini menyerang Nazaruddin bisa menjadi bahaya. Jika kliennya ditetapkan sebagai tersangka, maka pihaknya akan memasukkan perkara tersebut di pengadilan Singapura.
"Kalau kasus ini dibuka di Singapura akan amat sangat mengerikan, karena di sana Indonesia itu tidak bisa berbohong," ancam Kaligis saat ditemui, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/6).
Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, KPK tetap berupaya memantau keberadaan Nazaruddin. Melalui informasi dari jaringan Interpol, Nazaruddin diduga masih berada di Singapura. "Kami masih memantau keberadaan beliau," ujar Busyro. Menurut Busyro, KPK sedang menelusuri apartemen-apartemen tempat Nazaruddin tinggal. Karena itu, KPK mengerahkan berbagai upaya yang memungkinkan mendapatkan informasi keberadaan Nazaruddin di Singapura. Misalnya dengan mencari tahu keberadaan orang paling dicari se-Indonesia selain Nunun Nurbaeti itu dari berbagai sumber.
Sebelumnya, Nazaruddin sudah dua kali mangkir dari pemanggilan KPK terkait kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatra Selatan. Selain itu, Nazaruddin juga satu kali mangkir saat dipanggil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Kementerian Pendidikan Nasional. Di kedua kasus tersebut, status Nazarduddin masih sebagai saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News