kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.328   92,00   0,57%
  • IDX 7.181   -23,67   -0,33%
  • KOMPAS100 1.046   -4,29   -0,41%
  • LQ45 805   -3,17   -0,39%
  • ISSI 232   -0,29   -0,13%
  • IDX30 417   -1,54   -0,37%
  • IDXHIDIV20 487   -3,20   -0,65%
  • IDX80 118   -0,44   -0,37%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 134   -0,69   -0,51%

SBY : Pelaku bom bunuh diri di Solo bagian jaringan Cirebon


Minggu, 25 September 2011 / 20:09 WIB
SBY : Pelaku bom bunuh diri di Solo bagian jaringan Cirebon
ILUSTRASI. Workers leave Bank Indonesia headquarters in Jakarta, Indonesia, September 2, 2020. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana


Reporter: Yudho Winarto, | Editor: Edy Can


JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memastikan pelaku bom bunuh diri yang terjadi di Solo berkaitan dengan jaringan di Cirebon, Jawa Barat. Dia mengatakan pelakunya adalah anggota jaringan tersebut.

Sebelumnya, enam bulan lalu, sebuah bom bunuh diri juga meledak di Masjid Polresta Cirebon. Bom meledak saat jemaah sedang menunaikan shalat Jumat. Polisi memastikan pelakunya bernama Muhammad Syarif.

SBY menginstrusikan polisi membongkar jaringan terorisme ini. "Saya instruksikan agar investigasi lanjutan dilakukan secara intensif untuk mengetahui dan membongkar habis rangkaian jaringan pelaku teror di Cirebon dan Solo," katanya dalam konferensi pers, Minggu (25/9).

Langkah diambil untuk membongkar semua aliran dana serta pemimpin atau penggerak dari aksi teror ini. Disamping itu, SBY juga memerintahkan investigasi internal di tubuh jajaran Kepolisian dan intelijen. "Saya minta investigasi secara internal bahwa para aparat keamanan dengan intelejen telah bekerja dan telah menjalankan tugas sebagaimana yang diharapkan," katanya.

SBY kembali mengingatkan kepada seluruh gubernur, kapolda dan pangdam melakukan langkah-langkah terpadu, mencegah aksi terorisme dan kekerasan horisontal konflik antar komunal. SBY meminta jajaran terkait tidak perlu takut dengan langkah proaktif yang sering dianggap sebagai langkah represif.

"Saya masih ingat tindakan yang proaktif dianggap represif, bukan. Semua bisa dipertanggungjawabkan. Saya berharap penegak hukum tidak perlu takut apa yang saya sebutkan tadi," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×