Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluh tidak memiliki wewenang untuk memecat kepala daerah yang tidak bekerja maksimal. SBY pun meminta agar pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dapat memuat wewenang bagi presiden untuk bisa memberikan sanksi kepada kepala daerah yang berkinerja buruk.
"Kami sering mendengar di media massa, sejumlah kepala daerah memiliki kinerja yang buruk, memiliki disiplin, dan perilaku tidak baik. Nah, belum ada aturan yang tegas dan jelas untuk mengatasi permasalahan itu," ujar SBY saat membuka rapat terbatas di Kantor Presiden, Rabu (17/9/2014).
SBY mengakui bahwa pengawasan kinerja kepala daerah merupakan domain Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Namun, dia melihat fungsi itu belum terlalu tegas dijalankan sehingga tidak menjawab permasalahan.
SBY lalu menyinggung penghargaan kepada kepala daerah yang kerap dia berikan.
"Akan tetapi, jika ada yang berkinerja buruk, kewenangan presiden tidak ada. Saya bisa memberhentikan gubernur, wali kota, jika ditetapkan sebagai terdakwa, lalu diberhentikan, tetapi apa harus menunggu (gubernur atau wali kota) menjadi terdakwa kalau saya harus memberhentikannya? Padahal kinerjanya buruk, pembangunan tidak ada," ucap SBY.
Oleh karena itu, SBY meminta agar ada sistem penghargaan dan sanksi yang berjalan seimbang. Dia berharap agar aturan penerapan sanksi itu bisa dimasukkan ke dalam RUU Pemda yang tengah dibahas di DPR.
Dengan adanya tambahan klausul soal wewenang presiden menjatuhkan sanksi kepada kepala daerah berkinerja buruk, SBY menilai bahwa presiden mendatang dapat menjalankan roda pemerintahannya dengan lebih baik.
"Masalah yang saat ini terjadi (pada) pemerintahan saat ini jangan sampai terjadi pada pemerintahan mendatang," kata Presiden. (Sabrina Asril)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News