kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.481.000   3.000   0,20%
  • USD/IDR 15.703   21,00   0,13%
  • IDX 7.557   53,01   0,71%
  • KOMPAS100 1.175   9,66   0,83%
  • LQ45 939   11,90   1,28%
  • ISSI 227   0,10   0,04%
  • IDX30 484   6,37   1,33%
  • IDXHIDIV20 584   9,51   1,66%
  • IDX80 134   1,12   0,85%
  • IDXV30 142   -0,56   -0,39%
  • IDXQ30 162   1,94   1,21%

SBY minta pendapat MK soal UU Pilkada


Senin, 29 September 2014 / 09:43 WIB
SBY minta pendapat MK soal UU Pilkada
Promo J.CO mingguan terbaru 10-16 April 2023, paket lengkap harga spesial di bulan Ramadhan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

OSAKA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta pendapat Mahkamah Konstitusi terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah menjadi UU, khususnya terkait Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945.

"Sebelum diundangkan, saya terus berupaya apa cara yang dapat ditempuh dalam koridor konstitusi agar demokrasi kita tidak alami kemunduran, dan Undang-Undang Pilkada sesuai kehendak dan aspirasi rakyat Indonesia," kata Presiden dalam keterangan pers setibanya di Bandara Kansai, Osaka, Minggu (29/9/2014) malam, seperti dikutip Antara.

Setibanya di Bandara Kansai, Presiden SBY menelpon Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva dan meminta pertimbangan mengenai proses penetapan RUU sebagaimana diatur pada Pasal 20 Undang-Undang dasar 1945.

"Saya baru berkomunikasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi, saya mengajukan pertanyaan yang sifatnya konsultasi antara Presiden dengan Ketua Mahkamah Konstitusi," paparnya.

"Pertanyaan saya adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20 jelas semangatnya RUU untuk menjadi Undang-Undang harus mendapat persetujuan bersama, jadi tidak otomatis hasil voting internal DPR berlaku dan Presiden harus setuju," tambah SBY.

SBY mengatakan, dalam praktiknya, presiden memang menugasi menteri terkait, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, untuk mebahas RUU Pilkada bersama DPR RI.

"Saya masih ingin mendapatkan penjelasan dari Mahkamah Konstitusi, apakah sungguh pun dalam rapat paripurna Mendagri sudah sampaikan sambutannya tetap ada ruang berdasarkan definisi dan teks itu, manakala saya masih memiliki ruang saya akan menyampaikan ketidaksetujuan saya terhadap apa yang ditetapkan oleh DPR dalam proses internal," ucap SBY.

Kepala Negara mengatakan, konsultasi ini sebagai salah satu bentuk menghormati koridor konstitusi di satu sisi dan upaya untuk juga memperjuangkan aspirasi masyarakat dan juga pandangan Presiden sendiri tentang ketidaksetujuannya atas pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

"Saya akan lakukan konsultasi dengan pimpinan Mahkamah Konstitusi, beliau janji akan bahas dengan hakim Mahkamah Konstitusi yang lain. Saya juga sampaikan, begitu mendarat di Jakarta, prioritas saya bertemu dengan pimpinan dan anggota Mahkamah Konstitusi, konsultasi yang penting dilaksanakan," tegasnya.

Sebelum sidang paripurna, SBY mengaku mendukung Pilkada langsung. Setelah itu, Partai Demokrat juga mengaku memutuskan mendukung pemilihan kepala daerah tetap secara langsung dengan 10 syarat.

Namun, Fraksi Demokrat malah memutuskan "walkout" sebelum voting dilakukan. Akhirnya, RUU Pilkada disahkan dengan mekanisme Pilkada lewat DPRD. Publik pun mengecam SBY dan Demokrat.(Sandro Gatra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×