kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.220   -29,00   -0,18%
  • IDX 6.915   -12,32   -0,18%
  • KOMPAS100 1.007   -0,64   -0,06%
  • LQ45 771   -2,07   -0,27%
  • ISSI 227   0,47   0,21%
  • IDX30 397   -1,97   -0,49%
  • IDXHIDIV20 459   -2,95   -0,64%
  • IDX80 113   -0,11   -0,10%
  • IDXV30 114   -0,70   -0,61%
  • IDXQ30 128   -0,64   -0,49%

SBY minta menkopolhukam jelaskan kasus Papua ke Amnesti Internasional


Kamis, 27 Oktober 2011 / 16:13 WIB
SBY minta menkopolhukam jelaskan kasus Papua ke Amnesti Internasional
ILUSTRASI.  Jaringan transmisi listrik PLN di Sulawesi Selatan.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto menjelaskan masalah yang terjadi di Papua kepada lembaga Amnesti Internasional. SBY berharap tidak terjadi kesalahpahaman mengenai apa yang terjadi di Papua.

Menurut SBY, penjelasan ini penting mengingat Amnesti Internasional meminta pemerintah Indonesia membebaskan seluruh orang yang ditahan menyangkut kejadian beberapa waktu lalu di Papua. "Indonesia terbuka Indonesia negara demokrasi. Kebijakan yang kami jalankan dapat kami pertanggungjawabkan," katanya, Kamis (27/10).

SBY pun menjanjikan bakal menindak aparat keamanan TNI mapun polisi yang terbukti bersalah. Dia telah memerintahkan panglima TNI dan kapolri untuk mencegah prajuritnya melakukan tindakan yang melebihi batas kepatutan. "Cegah, ingatkan jangan terjadi ekses apapun. Tapi kalau ada yang melawan hukum demi keadilan, tegakkan hukum sekali lagi," katanya.

Situasi Papua makin tidak kondusif. Selain aksi pemogokan karyawan PT Freeport Indonesia, di kawasan tersebut terdapat serangkaian penembakan.

Penembakan terjadi setelah polisi membubarkan Kongres Rakyat Papua III yang berlangsung di lapangan Zhakeus, Jayapura. Acara tersebut dibubarkan paksa oleh aparat keamanan dari gabunganTNI dan polisi, Rabu (19/10).

Setidaknya aparat keamanan menangkap lebih dari 200 peserta KRP III yang berlangsung 17-20 Oktober, sementara peserta lainnya menyelamatkan diri ke gunung. Acara tersebut dianggap tindakan makar.

Amnesti Internasional telah meminta pemerintah Indonesia membebaskan orang yang ditahan tersebut. Selain itu, lembaga ini meminta pemerintah menginvestasikan tindakan aparat yang melampaui batas saat penangkapan terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×