kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

SBY minta BPK tingkatkan pengawasan keuangan


Rabu, 22 Januari 2014 / 12:17 WIB
SBY minta BPK tingkatkan pengawasan keuangan
ILUSTRASI. Masakan yang terlalu asin masih bisa diperbaiki dengan beberapa cara tertentu (dusanpetkovic/Getty Images)


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meningkatkan kontribusi dalam pengawasan keuangan negara. Apalagi, dengan adanya sistem e-audit yang berbasis teknologi bisa memudahkan BPK mengawasi aliran dana keuangan negara secara cepat dan tepat.

"Saya berharap dengan adanya sistem pusat data dan e-audit BPK bisa meningkatkan kontribusi pada pengawasan keuangan negara," ujar SBY dalam sambutannya di Gedung BPK, Rabu (22/1).

Selama 9 tahun lebih telah memerintah SBY memuji kinerja BPK yang semakin lebih baik dan terus membenahi pengawasan sistem keuangan negara.

Dengan demikian, sekarang BPK telah memiliki monitoring yang kuat dalam mengawasi keuangan negara. Sejalan dengan peningkatan anggaran keuangan negara dan meningkatnya pertumbuhan ekonomi, maka tugas BPK juga semakin berat.

Presiden mengambil contoh, bila pada tahun 2005, APBN masih sebesar Rp 400 triliun, kini APBN sudah mencapai 1.800 triliun. Nah bila APBN itu bocor 1% atau 10% saja maka kerugian keuangan negara sudah lebih dari 100 triliun.

Presiden menilai, BPK memiliki tugas untuk mencegah terjadinya korupsi. Pasalnya, bila ada penyimpangan, maka segera bisa diketahui dan ditindak oleh BPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×