kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK: Ratu Atut ikut terima fee


Rabu, 18 Desember 2013 / 08:05 WIB
KPK: Ratu Atut ikut terima fee
ILUSTRASI. Alpukat (dok/Tribunnews)


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain mengatakan bahwa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Chasan, diduga ikut menerima commitment fee dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Tangerang Selatan, Banten. Itulah dasarnya bagi KPK menetapkan politisi Partai Golkar itu sebagai tersangka.

"Ya, termasuk hal itu didalami. Tapi di sangkaannya sudah ada (dugaan menerima commitment fee), makanya kami meningkatkan statusnya," ujar Zulkarnain seusai rapat dengan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR di Kompleks Parlemen, Selasa (17/12/2013).

Zulkarnain, pimpinan KPK yang berlatar belakang jaksa ini mengatakan, di dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes), penyidik KPK menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan. Salah satunya adalah penggelembungan atau mark-up harga alat-alat kesehatan yang menyebabkan kerugian negara.

Zulkarnain menuturkan, penetapan tersangka Atut kali ini terkait dengan kasus Pilkada Lebak dan juga pengadaan alkes di Dinas Kesehatan Banten. Untuk kasus alkes di Tangerang Selatan, sebut Zulkarnain, KPK masih mendalaminya. "Karena dari proses pengadaan yang tidak semestinya itu ada feedback-nya ini," ucap Zulkarnain.

Pemberian komisi seperti apa kepada Atut, Zulkarnain belum mau mengungkapnya. Dia hanya menjelaskan, KPK kali ini menetapkan Atut untuk kasus alkes di tingkat Banten. Namun, Zulkarnain mengatakan terbuka peluang bahwa Atut juga terkait dengan kasus alkes di Tangerang Selatan.

"(Atut) tentu alkes yang provinsi. Tapi kalau terkait (alkes di Tangerang Selatan), nanti ada perkembangan berikutnya," ucap Zulkarnain.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus, yakni kasus dugaan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2012, dan kasus suap sengketa Pilkada Lebak.

Pada kasus Pilkada Lebak, Chaeri Wardana alias Wawan, adik Atut, telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dulu. Wawan, suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Wawan juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alkes di Tangerang Selatan.

Atut menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Dalam kasus ini, dia dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Kenapa juncto? Karena dalam kasus itu, tersangka Ratu Atut dinyatakan secara bersama-sama atau turut serta dengan tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dulu, yaitu TCW (adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana) dalam kasus penyuapan Ketua MK Akil Mochtar," ujar Abraham di Jakarta, Selasa (17/12/2013).

Atut juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2012. Hanya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, status Atut sebagai tersangka dalam kasus ini masih bersifat sementara.

Menurut Zulkarnain ada tiga modus korupsi alat kesehatan di Banten yang kini diusut KPK. Menurut Zulkarnain, proses pengadaan alkes di Provinsi Banten menimbulkan kerugian yang tidak sedikit pada negara.

Modus pertama yang dilakukan dalam kasus korupsi alat kesehatan (alkes) di Banten ini adalah dengan penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS). "Barang yang diadakan itu, harganya jauh dari yang seharusnya," ucap Zulkarnain.

Selain itu, proses pengadaan juga tidak dilakukan sesuai prosedur. Zulkarnain tidak menyebutkan detail pelanggaran apa lagi yang terjadi dalam pengadaan ini. Dia justru melanjutkan modus ketiga, praktik korupsi dalam kasus alkes di Banten adalah terkait pengguna anggaran.

Di Provinsi Banten, untuk pengadaan alkes, pengguna anggaran seharusnya kepala dinas kesehatan. Namun, Atut justru mendelegasikannya ke jajaran di bawah kepala dinas. "Sistem yang tidak dilaksanakan ini, akibatnya terjadi kerugian negara yang sedemikian, dan diketahui juga uang ini kelihatannya mengalir," ucap Zulkarnain.

Saat ditanyakan soal aliran dana yang diterima Atut, Zulkarnain membenarkan. Menurutnya, aliran dana itu adalah timbal balik yang diterima Atut dari proses pengadaan yang tak sesuai prosedur itu. (Ferdinand Waskita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×