Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini
JAKARTA. Untuk mengoptimalkan penerimaan negara dalam bidang minyak dan gas bumi (migas) yang berasal dari liquefied natural gas (LNG) Tangguh untuk Train I dan Train II, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono membentuk kembali Tim Renegosiasi Perjanjian Penjualan dan Pembelian LNG Tangguh dalam Keputusan Presiden RI No 10 tahun 2013, tanggal 13 Mei 2013.
Dikutip dari situs Direktorat Jenderal Migas ini menyebutkan, Tim Renegosiasi LNG ini bertanggung jawab kepada Presiden. Bertindak sebagai Pengarah adalah Menko Perekonomian Hatta Rajasa. Sementara Ketua adalah Menteri ESDM Jero Wacik dengan Sekretaris Kepala SKK Migas Gde Pradnyana.
Anggota Tim terdiri dari Sekretaris Kemenko Perekonomian, Dirjen Migas Kementerian ESDM, Sekjen Kementerian ESDM, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar negeri dan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh untuk Negara Republik Rakyat China.
Ditetapkan bahwa Tim Renegosiasi LNG Tangguh bertugas untuk melakukan negosiasi ulang terhadap perjanjian dan pembelian LNG Tangguh, guna dapat memberikan hasil yang lebih baik dan layak bagi penerimaan negara. Tim Renegosiasi LNG Tangguh melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling kurang satu kali dalam 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Renegosiasi LNG Tangguh dapat melibatkan, bekerja sama dan atau berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga serta pihak lain yang dianggap perlu.
Selain itu, dapat meminta data dan informasi yang diperlukan kepada semua pihak yang dianggap perlu. Untuk mendukung pelaksanaan tugasĀ Tim Renegosiasi LNG Tangguh, dapat dibentuk Tim Teknis dan Sekretariat serta menunjuk narasumber yang ditetapkan Menteri ESDM selaku Ketua Tim Renegosiasi LNG Tangguh.
Tim Renegosiasi LNG Tangguh memiliki masa kerja terhitung sejak ditetapkan Keppres ini, sampai dengan 31 Desember 2013. Segala biaya yang diperlukan bagi tugas Tim Renegosiasi LNG Tangguh dibebankan kepada APBN cq Kementerian ESDM. Keppres ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News