kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

SBY & Boediono menyerahkan SPT di Dirjen Pajak


Jumat, 18 Maret 2011 / 14:21 WIB
ILUSTRASI. Petugas kebersihan melintas di depan layar yang menampilkan informasi pergerakan harga saham di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (31/3/2020). IHSG sukses membukukan rebound dan mengakhiri pergerakannya pada perdagangan hari Selasa (31/3/


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama Wakil Presiden Boediono menyampaikan SPT Tahunan dan PPh orang pribadi. Bertempat di kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, acara dijadwalkan akan berlangsung tepat pukul 14.00.

Selain Presiden dan Wapres, para menteri dari kabinet Indonesia Bersatu Jilid II pun tak ketinggalan. Selain itu, ada juga ketua MPR RI Taufik Kiemas.

Acara penyampaian ini secara khusus diberi tema Peran Ibu dan Anak dalam Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Membayar Pajak. Tak heran jika Ditjen Pajak juga mengundang sejumlah Ibu dan Anak untuk menyaksikan Presiden SBY menyampaikan SPT.

Ini diharapkan akan menjadi momentum tumbuhnya budaya keluarga Indonesia untuk membayar pajak yang akan diikuti oleh seluruh anggota masyarakat.

Penyampaian SPT dan PPh orang pribadi dapat dilakukan di kantor pajak. Namun Ditjen Pajak juga memberikan pelayanan drop box yang tersedia diberbagai tempat seperti mall dan gedung perkantoran.

Sebelum tahun 2008, tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT masih di bawah 40% dari wajib pajak yang terdaftar. Pada tahun pajak 2008, tingkat kepatuhan penyampaian SPT tahunan PPh mencapai 52,08% dan tahun 2009 mencapai 58,16%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×