kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

SBY apresiasi DPR sahkan Perppu MK jadi UU


Jumat, 20 Desember 2013 / 15:09 WIB
SBY apresiasi DPR sahkan Perppu MK jadi UU
ILUSTRASI. Ramalan cuaca besok Kamis (4/8/2022) di Jawa dan Bali dari BMKG cerah hingga hujan ringan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengapresiasi DPR atas disetujuinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi Undang-Undang.

"Dan dalam hal ini Presiden ucapkan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada pemerintah untuk mengusulkan itu," ungkap Jurubicara Presiden, Julian A Pasha, di kompleks Istana Presiden, di Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/12/2013).

Julian tegaskan, sebagaimana diungkapkan Presiden, alasan atau rasional mengapa pemerintah mengajukan merancang dan akhirnya memutuskan Perppu MK. Hal itu didasari pada upaya untuk menyelamatkan kewibawaan lembaga negara.

"Ini yang menjadi dasar dan bisa diterima oleh DPR. Meskipun ada dinamika di sana. Masih ada yang tidak sepakat mengenai tidak perlunya adanya perubahan UU setelah Perpu diajukan," jelasnya.

"Tapi yang pasti kita telah sepakat atau menerima kenyataan DPR telah sahkan Perpu tentang MK menjadi UU," tegas dia. (Srihandriatmo Malau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×