kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

SBY apresiasi DPR sahkan Perppu MK jadi UU


Jumat, 20 Desember 2013 / 15:09 WIB
SBY apresiasi DPR sahkan Perppu MK jadi UU
ILUSTRASI. Ramalan cuaca besok Kamis (4/8/2022) di Jawa dan Bali dari BMKG cerah hingga hujan ringan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengapresiasi DPR atas disetujuinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi Undang-Undang.

"Dan dalam hal ini Presiden ucapkan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada pemerintah untuk mengusulkan itu," ungkap Jurubicara Presiden, Julian A Pasha, di kompleks Istana Presiden, di Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/12/2013).

Julian tegaskan, sebagaimana diungkapkan Presiden, alasan atau rasional mengapa pemerintah mengajukan merancang dan akhirnya memutuskan Perppu MK. Hal itu didasari pada upaya untuk menyelamatkan kewibawaan lembaga negara.

"Ini yang menjadi dasar dan bisa diterima oleh DPR. Meskipun ada dinamika di sana. Masih ada yang tidak sepakat mengenai tidak perlunya adanya perubahan UU setelah Perpu diajukan," jelasnya.

"Tapi yang pasti kita telah sepakat atau menerima kenyataan DPR telah sahkan Perpu tentang MK menjadi UU," tegas dia. (Srihandriatmo Malau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×