kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

SBY apresiasi DPR sahkan Perppu MK jadi UU


Jumat, 20 Desember 2013 / 15:09 WIB
SBY apresiasi DPR sahkan Perppu MK jadi UU
ILUSTRASI. Ramalan cuaca besok Kamis (4/8/2022) di Jawa dan Bali dari BMKG cerah hingga hujan ringan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengapresiasi DPR atas disetujuinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi Undang-Undang.

"Dan dalam hal ini Presiden ucapkan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada pemerintah untuk mengusulkan itu," ungkap Jurubicara Presiden, Julian A Pasha, di kompleks Istana Presiden, di Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/12/2013).

Julian tegaskan, sebagaimana diungkapkan Presiden, alasan atau rasional mengapa pemerintah mengajukan merancang dan akhirnya memutuskan Perppu MK. Hal itu didasari pada upaya untuk menyelamatkan kewibawaan lembaga negara.

"Ini yang menjadi dasar dan bisa diterima oleh DPR. Meskipun ada dinamika di sana. Masih ada yang tidak sepakat mengenai tidak perlunya adanya perubahan UU setelah Perpu diajukan," jelasnya.

"Tapi yang pasti kita telah sepakat atau menerima kenyataan DPR telah sahkan Perpu tentang MK menjadi UU," tegas dia. (Srihandriatmo Malau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×