Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhono (SBY) tengah mempersiapkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Raden Priyono sebagai Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Selain itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengatakan, SBY akan mengeluarkan keputusan pengangkatan dirinya sebagai Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas.
Sebelumnya, anggota Komisi VII DPR Bambang Wuryanto mempertanyakan dasar hukum Jero Wacik sebagai Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas. Politisi PDIP ini mengatakan, tidak ada satu dokumen pun yang menyebutkan Jero Wacik sebagai kepala satuan kerja itu.
"Bapak sebagai kepala SK Migas tidak ada standing posisi itu di semua dokumen yang ada. Penyebutan bapak sebagai kepala SK Migas tidak ada dalam dokumen," tegasnya.
Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Migas ini merupakan lembaga pengganti BP Migas pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi, tata kelola kegiatan hulu minyak dan gas bumi di bawah kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Menurut Jero, terkait persoalan jabatannya sebagai kepala SKSP Migas biarlah menjadi keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Kita serahkan saja kepada Presiden, saya tidak ingin berandai-andai, lihat saja nanti bagaimana," terang Jero saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (20/11).
Ketika ditanya wartawan apakah jabatannya sebagai Kepala SKSP Migas akan berakhir pada saat jabatannya berakhir juga sebagai Menteri ESDM, ia hanya mengatakan tergantung keputusan Presiden. "Itu terserah Presiden, itu juga masih lama, masih 2 tahun lagi," terangnya. (Andri Malau/Tribunnews)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News