kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Mahfud berharap UU bisa dibuat secara benar


Jumat, 23 November 2012 / 17:01 WIB
Mahfud berharap UU bisa dibuat secara benar
ILUSTRASI. Sinopsis & jadwal Tokyo Revengers episode 21: Baji tumbang, Mikey tak terkendali


Reporter: Fahriyadi | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Di masa akhir jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD tetap berharap bahwa kedepannya proses pembuatan Undang-Undang (UU) dapat melalui tahapan yang benar.

Menurut Mahfud ketidakbenaran UU selama ini disebabkan oleh beberapa hal, yaitu pertama, ada istilah tukar menukar dengan cara kompromi. Kedua, karena jual beli atau dikendalikan oleh pihak luar dan itu berarti bisa dibeli. "Hal  ini dulu yang bikin ribut ketika saya ungkap, padahal yang saya angkat itu fakta di pengadilan," kata Mahfud, saat berbincang dengan para wartawan di Gedung MK, Jumat (23/11).

Selanjutnya yang ketiga, Mahfud bilang ketidakbenaran dalam membuat UU memang karena tidak profesional dari anggota DPR yang membuat UU itu. Ia bilang faktor ketidakpahaman menjadi latar belakangnya, tapi ia mengakui bahwa ada beberapa UU yang dulu pernah dibuat isinya bagus tapi ternyata praktiknya jelek.

"Seperti UU Migas yang membentuk BP Migas, MK tidak pernah menyebut kalau BP Migas korupsi, karena yang boleh sebut BP Migas korupsi adalah KPK dan Kejaksaan, tapi substansi pemborosannya, MK menyebut sebagai inefisiensi. Itu sebagai alasan membatalkan UU Migas itu karena tidak sesuai dengan tujuan negara menyejahterakan rakyat," ungkap Mahfud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×