Reporter: Fahriyadi | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Di masa akhir jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD tetap berharap bahwa kedepannya proses pembuatan Undang-Undang (UU) dapat melalui tahapan yang benar.
Menurut Mahfud ketidakbenaran UU selama ini disebabkan oleh beberapa hal, yaitu pertama, ada istilah tukar menukar dengan cara kompromi. Kedua, karena jual beli atau dikendalikan oleh pihak luar dan itu berarti bisa dibeli. "Hal ini dulu yang bikin ribut ketika saya ungkap, padahal yang saya angkat itu fakta di pengadilan," kata Mahfud, saat berbincang dengan para wartawan di Gedung MK, Jumat (23/11).
Selanjutnya yang ketiga, Mahfud bilang ketidakbenaran dalam membuat UU memang karena tidak profesional dari anggota DPR yang membuat UU itu. Ia bilang faktor ketidakpahaman menjadi latar belakangnya, tapi ia mengakui bahwa ada beberapa UU yang dulu pernah dibuat isinya bagus tapi ternyata praktiknya jelek.
"Seperti UU Migas yang membentuk BP Migas, MK tidak pernah menyebut kalau BP Migas korupsi, karena yang boleh sebut BP Migas korupsi adalah KPK dan Kejaksaan, tapi substansi pemborosannya, MK menyebut sebagai inefisiensi. Itu sebagai alasan membatalkan UU Migas itu karena tidak sesuai dengan tujuan negara menyejahterakan rakyat," ungkap Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News