kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Fitch: Dampak pembubaran BP Migas minim


Rabu, 21 November 2012 / 18:07 WIB
Fitch: Dampak pembubaran BP Migas minim
ILUSTRASI. Calon penumpang pesawat menunjukan aplikasi PeduliLindungidi Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (2/8/2021). Mulai 28 Agustus 2021, aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu syarat perjalanan. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Fitch Ratings menyatakan, pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) berdampak sedikit bagi perusahaan migas yang beroperasi di Indonesia. Menurut lembaga pemeringkat utang ini, keputusan Mahkamah Konstitusi itu hanya berdampak langsung pada perpanjangan kontrak baru, pengembangan dan produksi migas.

Dalam siaran persnya, Rabu (21/11), Fitch menegaskan, keputusan Mahkamah Konstitusi itu tidak akan mempengaruhi kontrak migas yang telah dibuat sejak BP Migas berdiri pada 2002 silam. Hal ini juga ditegaskan oleh putusan Mahkamah Konstitusi.

Namun, Fitch menyoroti masalah hukum di Indonesia. Lembaga ini menyatakan ada risiko yang tinggi dari peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia bagi investor terutama dalam bidang sumber daya alam.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi telah membubarkan BP Migas karena dianggap inkonstitusional. Pemerintah sendiri telah mengalihkan fungsi dan peran BP Migas ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×