Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Nama Millennium belakangan ini menjadi sorotan. Setelah, perkara medium term notes (MTN) PT Berkat Bumi Citra mencuat, kali ini giliran lini koperasi perusahaan yang kembali menjalani sidang permintaan restrukturisasi utang melalui penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di pengadilan.
Koperasi Millenium Dinamika Investama (MDI) dimohonkan PKPU oleh kedua krediturnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Lies Harliza dan Amir Jusuf. MDI diklaim memiliki utang yang telah jatuh tempo berdasarkan perjanjian pernyataan investasi Millenium Dana Dinamis yang disepakati para pihak September dan Oktober 2016.
Kuasa hukum para pemohon Sahroni mengatakan, kliennya telah menempatkan dana investasi kepada MDI. Dimana, Lies telah menempatkan dana investasi sebesar Rp 722,68 juta berdasarkan tiga tahap. Pertama 5 September 2016 Rp 444,78 juta, 12 September 2016 Rp 227,89 juta dan 15 September Rp 50 juta.
Berdasarkan penawarannya, MDI menjanjikan bunga 13% di setiap tahunnya yang akan mulai dibayarakan sebulan setelah penempatan dana investasi. Senasib, Amir pun telah menempatkan dana investasi sebesar Rp 430,08 juta pada 1 Oktober 2016.
Kepada Amir, MDI menjanjikan akan menerima imbal hasil alias bunga 10% per tahun mulai 1 November 2016. Kendati begitu, hingga kini kewajiban tersebut belum pernah dilakukan MDI, meski telah beberapa kali dilakukan surta peringatan (somasi).
"Jika ditotal, utang MDI kepada kedua pemohon mencapai Rp 852,75 juta kepada Lies dan Rp 473,88 juta kepada Amir. Utang tersebut sudah termasuk utang pokok dan bunga," tulis Sahroni dalam berkas yang dikutip KONTAN, Senin (12/12).
Atas hal tersebut, maka menurut Sahroni permohonannya ini telah memenuhi Pasal 222 ayat 3 jo Pasal 2 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU. Tak hanya itu ia juga menilai, utang tersebut dapat dibuktikan secara sederhana oleh para pemohon. Maka, sudah selayaknya permohonan ini dapat diterima majelis hakim.
Apalagi, koperasi juga memiliki kreditur lain yang juga bernasib sama yakni Edwin Batini yang juga menempatkan dana investasi Rp 140 juta dengan janjian bunga 11,25%.
Sahroni menilai pihak koperasi sudah tak memiliki kemampuan untuk membayarkan utang-utangnya kepada para krediturnya. Sehingga, berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU, debitur (koperasi) dapat diberikan waktu untuk mengajukan rencana perdamaian dalam PKPU yang meliputi tawaran pembayarab utang kepada seluruh kreditur.
Perakara dengan No. 136/Pdt.Sus.PKPU-PN.Jkt.Pst/2016 ini baru memasuki sidang pertama, Jumat (9/12). Ditemui seusai sidang, kepada KONTAN kuasa hukum koperasi Akhmad Henry Setyawan belum bisa berkomentar dengan alasan baru ditunjuk sebagai kuasa.
Sekadar tahu saja, sebelumnya koperasi lain milik Millennium, Koperasi Simpan Pinjam Citra Makmur Sejati juga sedang menghadapi perkara yang sama. Dimana, Citra Makmur juga dimohonkan oleh kedua krediturnya lantaran tidak membayarkan utang berdasarkan pembelian produk investasi Meadow dengan total mencapai Rp 1 miliar.
MDI sendiri merupakan bagian dari anak perusahaan Millenium Danatama Grup (MDG) , dimana tujuan utamanya adalah untuk mengintegrasikan sebuah layanan di bidang keuangan dari anak-anak perusahaan MDG.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News