kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Cari investor, Citra Maharlika perpanjang PKPU


Kamis, 08 Desember 2016 / 19:41 WIB
Cari investor, Citra Maharlika perpanjang PKPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CMNC) diperpanjang 60 hari seiring dengan adanya rencana perusahaan untuk mencari investor.

Salah satu pengurus PKPU CMNC Tri Hartanto mengatakan, dalam rapat kreditur, Kamis (8/12), seluruh kreditur atau secara aklamasi setuju untuk memperpanjang masa PKPU selama 60 hari.

Perpanjangan itu akan dimanfaatkan untuk merevisi proposal perdamaian. Sebab, CMNC bilang, perusahaan akan mencari investor baru yang masuk atau mencari pembiayaan baru untuk membayar seluruh tagihan perusahaan.

Adapun investor tersebut nantinya akan menyuntikkan dana terhadap armada perusahaan menjadi 400 unit. Sehingga diharapkan, bisa meningkatkan operasional usahanya di bidang travel.

"Selebihnya, proposal perdamaian tidak banyak berubah," jelas Tri. Di mana, CMNC menawarkan penyelesaian utang hingga 10 tahun dengan atau grace period selama 2 tahun. Namun, skema pembayaran apa yang digunakan masih belum ditentukan.

Lama waktu pembayaran tersebut masih dapat berubah seiring dengan perkembangan bisnis debitur. CMNC menjanjikan adanya percepatan pembayaran apabila membukukan kenaikan pendapatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×