kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Koperasi Citra Makmur dimohonkan PKPU


Kamis, 08 Desember 2016 / 18:25 WIB
Koperasi Citra Makmur dimohonkan PKPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Setelah perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Berkat Bumi Citra berakhir dengan damai, ada perkara investasi lain yang sedang berproses dengan perkara yang sama di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kali ini giliran Koperasi Simpan Pinjam Citra Makmur Sejati yang diajukan PKPU oleh kedua krediturnya, Dharmawan Bratakencana dan Jessica Bratakencana. Alasan pengajuan permohonan itu lantaran, pihak koperasi sudah tidak membayar kewajibannya terkait penyertaan modal investasi berupa Meadow.

Berdasarkan berkas permohonan yang diterima KONTAN dari pengadilan, Kamis (8/12) kuasa hukum kedua kreditur Sahroni menjelaskan, awalnya kedua kliennya membeli produk investasi Meadow berdasarkan perjanjian perwaliamanatan antara pihak koperasi dengan PT Millenium Investment Boutique.

Dalam hal ini PT Millenium Investment Boutique merupakan wali amanat atas Meadow yang diterbitkan koperasi. Keduanya telah membeli Meadow tersebut pada Mei 2016. Di situ, Dharmawan menempatkan dana investasi Rp 300 juta dan Jessica Rp 600 juta

Keduanya pun dijanjikan jangka waktu penempatan dana investasi selama enam tahun dengan imbal hasil Dharmawan 9% dan Jessica 13% per tahun. "Namun faktanya, pihak koperasi tidak juga melaksanakan kewajibannya unuk membayar utang atas pengembalian pokok dana investasi dan bunga kepada para pemohon," tulis Sahroni.

Pihaknya juga sudah melakukan somasi terkait pembayaran utang. Adapun hingga kini jumlah utang yang belum terbayarkan itu sebesar Rp 365,87 juta kepada Dharmawan dan Rp 639,32 juta kepada Jessica.

Atas hal tersebut, maka menurut Sahroni permohonannya ini telah memenuhi Pasal 222 ayat 3 jo Pasal 2 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU. Tak hanya itu ia juga menilai, utang tersebut dapat dibuktikan secara sederhana oleh para pemohon. Maka, sudah selayaknya permohonan ini dapat diterima majelis hakim.

Apalagi, diketahui pula, koperasi juga memiliki kreditur lain yang juga bernasib sama yakni Ryan Efendi yang menempatkan dana investasi pada Meadow sebesar Rp 100 juta dengan iming-iming bunga 10% per tahun.

Sahroni menilai pihak koperasi sudah tak memiliki kemampuan untuk membayarkan utang-utangnya kepada para krediturnya. Sehingga, berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU, debitur (koperasi) dapat diberikan waktu untuk mengajukan rencana perdamaian dalam PKPU yang meliputi tawaran pembayaran utang kepada seluruh kreditur.

Perkara dengan No. 137/Pdt.Sus.PKPU-PN.Jkt.Pst/2016 ini baru memasuki sidang pertama, Kamis (8/12). Ditemui seusai sidang, kuasa hukum koperasi Hamonangan Syahdan Hutabarat belum bisa berkomentar dengan alasan baru ditunjuk sebagai kuasa. "Belum bisa komentar, kami juga perlu periksa dokumen perusahaan soal perkara ini," ungkapnya kepada KONTAN.

Sementara itu Sahroni memperkirakan, jumlah kreditur yang senasib dengan kliennya itu berjumlah ratusan orang yang tersebar di seluruh Indonesia. Adapun dalam ini hal pihaknya, menyertakan, Willing Learned, Januardo Sihombing, dan Vincencius Tobing sebagai calon pengurus PKPU. Perkara ini pun akan dilanjutkan kembali pada Kamis pekan depan (15/12) dengan agenda jawaban dari koperasi.

Sekadar tahu saja, berdasarkan situs resmi perusahaan Millennium Danatama Investasi menyebutkan, Citra Makmur Sejati merupakan bagian dari Millennium Danatama Group yang berfokus pada koperasi simpan pinjam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×