kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.199   -19,00   -0,12%
  • IDX 7.108   11,47   0,16%
  • KOMPAS100 1.063   0,60   0,06%
  • LQ45 836   0,73   0,09%
  • ISSI 215   0,25   0,12%
  • IDX30 427   0,78   0,18%
  • IDXHIDIV20 516   2,16   0,42%
  • IDX80 121   -0,02   -0,01%
  • IDXV30 125   -0,09   -0,07%
  • IDXQ30 143   0,32   0,23%

Proposal PKPU Tehate & Trimanten ditolak bank


Kamis, 24 November 2016 / 22:55 WIB
Proposal PKPU Tehate & Trimanten ditolak bank


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Meski telah merevisi proposal perdamaian, para kreditur perbankan perusahaan migas PT Tehate Putra Tuggal dan PT Trimanten Gemilang masih belum dapat menyetujui proposal tersebut. Tehate dan Trimanten berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dimohonkan Juinipa Pte Ltd.

Salah satu pengurus PKPU, Djawoto Juwono mengatakan, dalam rapat kreditur, Rabu (23/11) debitur telah membagikan revisi proposal perdamaian. Dalam revisiannya, debitur menawarkan kepada para kreditur perbankan untuk mengeksekusi jaminan.

"Sisa utang dari eksekusi jaminan itulah yang akan direstrukturisasi," ungkap dia, Kamis (24/11). Selain adanya eksekusi jaminan, debitur juga meminta adanya diskon 35% dari total utang pokok dan penghapusan bunga dan denda.

Kendati begitu, hal-hal tersebut masih belum bisa diterima oleh para kreditur perbankan yang merupakan kreditur separatis. Kuasa hukum Junipa Pte Ltd selaku pemohon Swandy Halim mengatakan, pihaknya keberatan atas diskon yang diminta debitur.

Menurutnya, pemotongan 35% terhadap utang pokok terlalu besar. "Kami masih bisa mentolerir kalau diskon itu diberlakukanya untuk hasil dari pengurangan jaminan, karena nilainya masih sebanding dengan dari nilai proyek yang dibiayai bank," jelas Swandy.

Pihaknya juga meminta untuk debitur menyertakan kisaran nilai dari jaminan tersebut dengan realistis meski itu merupakan nilai terendah. Adapun hal lain yang menjadi pertimbangan para kreditur perbankan adalah mekanisme dari eksekusi jaminan itu sendiri yang belum dijelaskan dalam proposal perdamaian.

Djawoto mengatakan, debitur masih mengandalkan proyek-proyek pembangkit listrik untuk membayar tagihan. Dimana, setiap bank memegang beberapa proyek debitur. "Karena pada dasarnya, proyek debitur itu mayoritas didanai oleh para bank," tambah dia.

Berdasarkan pengakuan debitur, saat ini perusahaan masih memiliki 500 proyek pembangkit listrik. Meski begitu, hal itu masih harus ditinjau ulang lantaran, masih adanya perbedaan perthitungan dengan para bank.

Sekadar tahu saja, debitur merupakan kontraktor proyek pembangkit listrik PT PLN (Persero). Dengan demikian, debitur masih diberikan waktur lagi untuk kembali merubah proposal tersebut sampai dengan 1 Desember nanti dalam rapat kreditur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×