kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45902,30   3,55   0.39%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PKPU, Diners Jaya verifikasi tagihan kreditur


Kamis, 01 Desember 2016 / 20:16 WIB
PKPU, Diners Jaya verifikasi tagihan kreditur


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Tim pengurus PT Diners Jaya Indonesia International masih membutuhkan verifikasi lanjutan terkait pencocokan piutang antara debitur dengan kreditur.

"Tagihan belum bisa diverifikasi karena dalam rapat kreditur, debitur tidak membawa data-datanya jadi perlu adanya verifikasi lanjutan," ungkap salah satu pengurus Samuel Goklas, Kamis (1/12). Padahal, pihak Diners sudah mengetahui agenda rapat yang dilaksanakan Rabu lalu itu merupakan verifikasi tagihan.

Tim pengurus sendiri sudah membuka pendaftaran dari 5 November hingga 25 November 2016. Adapun kreditur yang sudah mendaftar adalah PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank J Trust Tbk, dan Mandiri Tunas Finance. Terkait total tagihan, Samuel pun belum bisa menyampaikan lantaran belum terverifikasi.

Apalagi hingga saat ini pihaknya belum menerima dokumen terkait keuangan perusahaan. Hal yang sama juga diakui tim pengurus soal proposal perdamaian. "Hingga saat ini kami belum menerima proposal perdamaian," tambah Samuel.

Sehingga, dia berharap dalam rapat verifikasi lanjutan 8 Desember nanti debitur sudah bisa mengajukan proposal perdamaian. Mengingat, masa PKPU sementara 45 hari Diners berakhir 17 Desember.

Sekadar informasi, Diners resmi dalam PKPU pada 2 November 2016 karena terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Bank J Trust sebesar Rp 48,75 miliar yang terdiri dari utang pokok Rp 41,71 miliar, bunga Rp 5,42 miliar dan denda Rp 1,61 miliar.

Menanggapi hal tersebut kuasa hukum Bank J trust Allova H. Mengko menilai, sikap Diners tersebut berindikasi tidak kooperatif. Sehingga, pihaknya akan mengingatkan kepada tim pengurus untuk memberitahu kepada Diners bahwa, proses PKPU dapat diakhir jika debitur tidak menjalankan permintaan dari pengurus alias pailit.

Hal itu sesuai dengan Pasal 255 ayat (1) huruf d Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang menyebutkan, PKPU dapat diakhiri atas permintaan hakim pengawas, kreditur, atau pengadilan dalam hal debitur lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang disyaratkan oleh pengurus demi kepentingan harta debitur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×