Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pemerintah melalui Sekretaris Kebinet, Pramono Anung menyatakan, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang dibentuk untuk membersihkan praktik pungutan liar di sejumlah instansi tidak akan kekal.
Pramono Anung, Sekretaris kabinet mengatakan, satuan tugas tersebut hanya akan bersifat ad hoc atau sementara.
Sifat ad hoc tersebut, diputuskan karena pemerintah sampai saat ini masih percaya kepada lembaga permanen mereka. "Ini untuk shock terapi dalam menyelesaikan masalah kronis di kementerin lembaga," katanya kepada wartawan di ruang kerjanya Jumat (14/10) lalu.
Pemerintah akan membentuk satuan tugas untuk menyapu bersih praktik pungutan liar di sejumlah sentra layanan masyarakat, seperti; pembuatan SIM, BPKB, STNK dan imihrasi yang sampai saat ini masih merajalela.
Wiranto, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan mengatakan, pembentukan satgas yang rencananya akan diberi nama Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan reformasi hukum yang mulai dijalankan pemerintah pekan ini.
Rencananya, pembentukan satgas tersebut diselesaikan pekan ini. Anggota satgas akan berasal dari beberapa unsur. "Tapi utamanya, polisi," kata Wiranto di Kantor Presiden Rabu (12/10).
Pramono mengatakan, pembentukan satuan tugas tersebut akan dipayungi peraturan prtesiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News