kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Satgas Sapu Bersih Pungli hanya sementara


Minggu, 16 Oktober 2016 / 15:18 WIB
Satgas Sapu Bersih Pungli hanya sementara


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah melalui Sekretaris Kebinet, Pramono Anung menyatakan, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang dibentuk untuk membersihkan praktik pungutan liar di sejumlah instansi tidak akan kekal.

Pramono Anung, Sekretaris kabinet mengatakan, satuan tugas tersebut hanya akan bersifat ad hoc atau sementara.

Sifat ad hoc tersebut, diputuskan karena pemerintah sampai saat ini masih percaya kepada lembaga permanen mereka. "Ini untuk shock terapi dalam menyelesaikan masalah kronis di kementerin lembaga," katanya kepada wartawan di ruang kerjanya Jumat (14/10) lalu.

Pemerintah akan membentuk satuan tugas untuk menyapu bersih praktik pungutan liar di sejumlah sentra layanan masyarakat, seperti; pembuatan SIM, BPKB, STNK dan imihrasi yang sampai saat ini masih merajalela.

Wiranto, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan mengatakan, pembentukan satgas yang rencananya akan diberi nama Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan reformasi hukum yang mulai dijalankan pemerintah pekan ini.

Rencananya, pembentukan satgas tersebut diselesaikan pekan ini. Anggota satgas akan berasal dari beberapa unsur. "Tapi utamanya, polisi," kata Wiranto di Kantor Presiden Rabu (12/10).

Pramono mengatakan, pembentukan satuan tugas tersebut akan dipayungi peraturan prtesiden. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×