Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia masih terus berlanjut hingga pertengahan tahun 2026. Terbanyak, PHK banyak terjadi di Jawa Barat (Jabar).
Untuk korban PHK, berikut cara mendapatkan tunjangan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Korban PHK bisa mendapat tunjangan sebesar 60% dari gaji pokok selama enam bulan.
Diberitakan Kompas.com, sebanyak 23.470 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang periode Januari hingga Mei 2026. Berdasarkan data yang diunduh dari laman Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pekerja terkena PHK terbanyak.
Dalam abstraksi data tersebut disebutkan bahwa tenaga kerja yang terkena PHK paling banyak berasal dari Provinsi Jawa Barat.
"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat, yaitu sekitar 21,49 persen dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan."
Baca Juga: BGN Mulai Pangkas Penerima MBG, Anggaran Dialihkan ke Ibu Hamil dan Daerah 3T
Jawa Barat Catat 5.044 Pekerja Terkena PHK
Data menunjukkan, sebanyak 5.044 pekerja di Jawa Barat mengalami PHK selama Januari hingga Mei 2026.
Rinciannya sebagai berikut:
- Januari: 1.113 pekerja
- Februari: 1.775 pekerja
- Maret: 1.301 pekerja
- April: 795 pekerja
- Mei: 60 pekerja
Jumlah tersebut menjadikan Jawa Barat sebagai provinsi dengan angka PHK tertinggi secara nasional selama lima bulan pertama tahun 2026.
Banten Menempati Posisi Kedua
Di bawah Jawa Barat, Provinsi Banten menjadi daerah dengan jumlah PHK terbanyak kedua, yakni mencapai 2.596 pekerja.
Rinciannya meliputi:
- Januari: 660 pekerja
- Februari: 691 pekerja
- Maret: 516 pekerja
- April: 639 pekerja
- Mei: 90 pekerja
Data ini menunjukkan bahwa wilayah industri di Pulau Jawa masih menjadi daerah dengan jumlah PHK yang relatif tinggi sepanjang awal 2026.
Tonton: RANS IPO! Terungkap Daftar Pemegang Saham Raffi Ahmad, Ada Kaesang hingga Bos Emtek
Kemenaker Terus Memantau Potensi Gelombang PHK
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan pemantauan terhadap potensi gelombang PHK melalui sistem monitoring yang dimiliki pemerintah.
Menurutnya, Kemenaker memiliki dashboard yang digunakan untuk memetakan perkembangan berbagai persoalan ketenagakerjaan di berbagai daerah.
"Kami dari Kementerian Ketenagakerjaan, khususnya Dirjen Jamsos PHI, terus melakukan monitoring. Kami memiliki semacam dashboard untuk melihat kondisi dan perkembangan isu ketenagakerjaan yang terjadi," ujar Yassierli usai pembukaan Rakernas KSPI di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Penyelesaian PHK Disesuaikan dengan Permasalahan Perusahaan
Yassierli menjelaskan, pemerintah akan menangani potensi PHK sesuai tingkat risiko dan akar persoalan yang dihadapi masing-masing perusahaan.
Langkah awal dilakukan melalui komunikasi antara manajemen perusahaan dan pekerja. Apabila diperlukan, pemerintah akan menurunkan mediator ketenagakerjaan. Selain itu, koordinasi lintas kementerian juga dilakukan jika penyebab persoalan berkaitan dengan kebijakan di sektor tertentu.
Sebagai contoh, ia menyinggung persoalan kelangkaan pasokan gas yang dihadapi industri keramik.
"Contohnya industri keramik yang mengalami kelangkaan gas dan kondisi tersebut berpotensi memicu PHK," kata Yassierli.
Meski tantangan ketenagakerjaan masih membayangi berbagai sektor industri, Yassierli optimistis persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja.
Menurutnya, semangat persatuan seluruh pemangku kepentingan menjadi modal penting untuk menghadapi berbagai tantangan ketenagakerjaan di Indonesia sepanjang 2026.
Tonton: Kabar Gembira Driver Ojol! Mulai 1 Juli, Potongan Aplikasi Grab dan Gojek Turun Jadi 8 Persen
Cara Korban PHK Mendapatkan Tunjangan JKP
Mengutip website resmi, JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami PHK.
Syarat mendapatkan JKP adalah mengalami PHK yang bukan karena:
- Mengundurkan diri
- Pensiun
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja
Untuk mengajukan JKP, korban PHK harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Pelaporan PHK disertai bukti
- Punya komitmen untuk bekerja kembali
- Telah dilaporkan Non Aktif oleh Perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak sedang kembali bekerja di Sektor Penerima Upah (PU)
- Pengajuan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK
Tonton: Sebagian Wilayah di Indonesia Sudah Memasuki Musim Hujan, Mana Saja?
Berikut cara klaim manfaat JKP untuk korban PHK:
Cara klaim manfaat JKP pada bulan pertama:
1. Masuk ke akun SIAPkerja
Akses akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id
2. Sudah lapor PHK
Pastikan kamu sudah mengisi formulir lapor PHK atau sudah dilaporkan PHK oleh perusahaanmu.
3. Isi formulir klaim manfaat
Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat, memasukkan rekening yang valid dan menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
4. Verifikasi
Setelah mengajukan klaim, maka kami akan melakukan verifikasi pengajuanmu.
5. Akses manfaat JKP
Langsung bisa akses manfaat JKP setelah berhasil verifikasi.
Tonton: Asyik, PPh Final UMKM 0,5 Persen Akan Berlaku Selamanya!
Cara klaim manfaat JKP bulan ke-2 sampai 6:
1. Masuk ke akun SIAPkerja
Akses akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id
2. Asesmen diri
Pastikan kamu sudah melakukan asesmen diri di siapkerja.kemnaker.go.id.
3. Selesaikan misi
Kamu harus menyelesaikan misi melamar kerja minimal di 5 perusahaan atau wawancara kerja di 1 perusahaan atau mengikuti pelatihan.
4. Isi formulir klaim manfaat
Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat dan menyetujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP.
5. Verifikasi pengajuan klaim
Laporan yang kamu isi akan diverifikasi terlebih dahulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














