kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.068.000   40.000   1,32%
  • USD/IDR 16.840   20,00   0,12%
  • IDX 8.281   -115,25   -1,37%
  • KOMPAS100 1.164   -19,17   -1,62%
  • LQ45 838   -10,13   -1,20%
  • ISSI 294   -5,33   -1,78%
  • IDX30 442   -3,23   -0,73%
  • IDXHIDIV20 529   -1,28   -0,24%
  • IDX80 130   -2,01   -1,52%
  • IDXV30 143   -1,99   -1,38%
  • IDXQ30 142   -0,37   -0,26%

Ratusan Buruh Mie Sedaap Di-PHK Jelang Lebaran, Ini Cara Klaim JKP untuk Korban PHK


Rabu, 25 Februari 2026 / 04:05 WIB
Ratusan Buruh Mie Sedaap Di-PHK Jelang Lebaran, Ini Cara Klaim JKP untuk Korban PHK
ILUSTRASI. Ratusan Buruh Mie Sedaap Di-PHK Jelang Lebaran, Ini Cara Klaim JKP untuk Korban PHK


Reporter: Adi Wikanto, Arif Ferdianto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. PT Karunia Alam Segar, produsen Mie Sedaap melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan buruh menjelang Lebaran 2026. Untuk korban PHK, berikut cara mendapatkan tunjangan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Korban PHK bisa mendapat tunjangan sebesar 60% dari gaji pokok selama enam bulan. 

Kabar PHK buruh Mie Sedaap itu diungkapkan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad setelah menerima aspirasi langsung dari para pekerja yang terdampak. Berdasarkan hasil koordinasi antara DPR dan manajemen produsen Mie Sedaap, perusahaan sepakat untuk tidak lagi melanjutkan langkah PHK.

"Pihak DPR RI telah menerima aspirasi dari pekerja Mie Sedaap, dan tadi kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Mie Sedaap dan didapatkan hasil bahwa pihak Mie Sedaap akan segera men-stop PHK yang terjadi dan juga berjanji tidak akan ada PHK-PHK di Mie Sedaap lagi," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Kendati begitu, Dasco menyayangkan langkah PHK tersebut diambil di tengah momentum bulan suci Ramadan. Menurutnya, PHK di waktu seperti sekarang ini merupakan hal yang seharusnya tidak terjadi bagi para pekerja.

"Ini adalah hal yang menurut kami seharusnya tidak terjadi pada saat puasa dan menjelang lebaran. Sehingga tadi sepakat pihak Mie Sedaap untuk men-stop PHK," tegasnya.

Baca Juga: Anjlok 14%, Penerimaan Cukai & Bea Negara Terseret Lesunya Ekonomi

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi menyatakan telah mendengar informasi mengenai PHK ratusan pekerja di produsen mi instan Mie Sedaap tersebut. Meski PT Karunia Alam Segar bukan merupakan anggota KSPN, dia menyoroti adanya pola-pola yang biasanya dilakukan manajemen untuk menghindari pembengkakan biaya.

"Informasi yang saya dapat begitu, sekitar ratusan lah yang di PHK. Cuma memang lebih detail, saya belum mendapatkan informasi yang lebih dalam, apakah mereka itu pekerja outsourcing kontrak atau pekerja tetap," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (24/2/2026). 

PT Karunia Alam Segar (KAS) selaku produsen Mie Sedaap, angkat bicara menanggapi kabar yang beredar mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan pekerjanya.

Human Resources & General Affairs PT Karunia Alam Segar, Peter Sindaru menjelaskan, aktivitas pabrik yang terletak di Kabupaten Gresik, Jawa Timur tersebut tetap berlangsung.

Ia menekankan, setiap langkah perusahaan selalu didasarkan pada perencanaan produksi yang telah ditetapkan sebelumnya. Dia mengakui bahwa perusahaan sangat dipengaruhi adanya permintaan dari pasar.

“PT Karunia Alam Segar mengumumkan bahwa operasional perusahaannya tetap berjalan normal sesuai perencanaan produksi. Sebagai bagian dari industri manufaktur padat karya, operasional perusahaan sangat dipengaruhi oleh dinamika permintaan pasar,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Kontan.co.id, Selasa (24/2/2026).

Peter mengungkapkan, perusahaan sangat menghargai peran tenaga kerja dalam keberlangsungan bisnis. Untuk itu, perusahaan berkomitmen menjalankan praktik ketenagakerjaan sesuai regulasi yang berlaku.

Dia memastikan bahwa tidak ada karyawan yang kehilangan pekerjaan atau pun dirumahkan dalam periode ini. Peter menjamin hubungan industrial di dalam internal perusahaan masih terjaga dengan baik.

“PT KAS tetap berjalan normal secara operasional dan ketenagakerjaan, tidak ada PHK maupun karyawan yang dirumahkan. Perusahaan akan terus menjalankan kegiatan usaha secara terukur, sesuai regulasi yang berlaku, serta menjaga hubungan industrial yang harmonis dalam seluruh aktivitasnya,” pungkasnya.

Tonton: Iran Borong 2.500 Rudal Rusia! Nilainya Hampir Rp10 Triliun

Cara Korban PHK Mendapatkan Tunjangan JKP

Sesuai program pemerintah, korban PHK bisa mendapatkan tunjangan JKP. Mengutip website resmi, JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

Syarat mendapatkan JKP adalah mengalami PHK yang bukan karena: 

  • Mengundurkan diri
  • Pensiun
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja

Untuk mengajukan JKP, korban PHK harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Pelaporan PHK disertai bukti
  • Punya komitmen untuk bekerja kembali
  • Telah dilaporkan Nonaktif oleh Perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  • Tidak sedang kembali bekerja di Sektor Penerima Upah (PU)
  • Pengajuan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK

Tonton: Sebagian Wilayah di Indonesia Sudah Memasuki Musim Hujan, Mana Saja?

Berikut cara klaim manfaat JKP untuk korban PHK:

Cara klaim manfaat JKP pada bulan pertama: 
1. Masuk ke akun SIAPkerja
Akses akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id
2. Sudah lapor PHK
Pastikan kamu sudah mengisi formulir lapor PHK atau sudah dilaporkan PHK oleh perusahaanmu.
3. Isi formulir klaim manfaat
Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat, memasukkan rekening yang valid dan menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
4. Verifikasi
Setelah mengajukan klaim, maka kami akan melakukan verifikasi pengajuanmu.
5. Akses manfaat JKP
Langsung bisa akses manfaat JKP setelah berhasil verifikasi.

Tonton: Asyik, PPh Final UMKM 0,5 Persen Akan Berlaku Selamanya!

Cara klaim manfaat JKP bulan ke-2 sampai 6:
1.  Masuk ke akun SIAPkerja
Akses akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id
2. Asesmen diri
Pastikan kamu sudah melakukan asesmen diri di siapkerja.kemnaker.go.id.
3. Selesaikan misi
Kamu harus menyelesaikan misi melamar kerja minimal di 5 perusahaan atau wawancara kerja di 1 perusahaan atau mengikuti pelatihan.
4. Isi formulir klaim manfaat
Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat dan menyetujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP.
5. Verifikasi pengajuan klaim
Laporan yang kamu isi akan diverifikasi terlebih dahulu.

 

Merdeka Copper Gold (MDKA) Percepat Tambang Emas Pani di Tengah Kemilau Harga Emas

Selanjutnya: Cuaca Yogyakarta Hari Ini (25/2): Hujan Ringan, Bawa Payung Agar Tetap Nyaman

Menarik Dibaca: Puasa Rentan Emosi, Daftar Makanan Ini Bisa Menyelamatkan Mood Anda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×