Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Beberapa ketentuan tersebut yakni pelaku perjalanan transportasi udara, transportasi laut, penyeberangan laut, kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara, pelabuhan atau stasiun kereta api sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan transportasi umum pun akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.
Sementara pelaku perjalanan transportasi darat pribadi pun dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau test GeNose C19 di rest area dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 di daerah.
Selanjutnya: Ada larangan mudik, simak proyeksi trafik jalan tol saat Lebaran dari ATI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News