kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Satgas perketat aturan perjalanan, Kemenhub segera sesuaikan rancangan permenhub


Kamis, 22 April 2021 / 13:20 WIB
Satgas perketat aturan perjalanan, Kemenhub segera sesuaikan rancangan permenhub
ILUSTRASI. Satgas perketat aturan perjalanan, Kemenhub segera sesuaikan rancangan permenhub


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriyah.

Melalui addendum ini, Satgas pun mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-4 peniadaan mudik atau mulai 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik atau 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

Sementara, selama masa peniadaan mudik pada 6-17 Mei, SE nomor 13 tahun 2021 tetap berlaku.

Untuk menindaklanjuti addendum SE Satgas ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun mengatakan akan segera menyesuaikan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) terkait hal ini.

Baca Juga: Satgas Covid-19 berlakukan pengetatan mudik mulai 22 April hingga 24 Mei

"Kita sedang sesuaikan RPM-nya, hari ini ke Kemenkumham. Insya Allah besok selesai," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi kepada Kontan, Rabu (22/4).

Mengingat pengetatan ini sudah berlaku sejak 22 April, Budi pun mengatakan pelaksanaan di lapangan menyesuaikan dengan SE Satgas, khususnya berkaitan dengan masa berlaku testing bagi para pelaku perjalanan.

Hal senada juga disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati. Meski ada pengetatan ini, Dia juga menjelaskan bahwa masyarakat yang sudah memesan tiket perjalanan sebelum tanggal 6 Mei masih bisa melakukan perjalanan asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami akan melakukan penyesuaian. Yang sudah membeli tiket sebelum tanggal 6 masih bisa melakukan perjalanan, asal hasil tes Covid-19nya berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan," jelas Adita.

Dalam addendum SE ini, ditambahkan beberapa ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan DAlam Negeri (PPDN) pada periode 22 April sampai 5 Mei dan tanggal 18 Mei sampai 24 Mei.

Baca Juga: Jasa Marga (JSMR) optimalkan layanan jalan tol meski ada larangan mudik

Beberapa ketentuan tersebut yakni pelaku perjalanan transportasi udara, transportasi laut, penyeberangan laut, kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara, pelabuhan atau stasiun kereta api sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan transportasi umum pun akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.

Sementara pelaku perjalanan transportasi darat pribadi pun dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau test GeNose C19 di rest area dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 di daerah.

Selanjutnya: Ada larangan mudik, simak proyeksi trafik jalan tol saat Lebaran dari ATI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×