kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Satgas penyidik KPK tak akan hadiri sidang MKH


Selasa, 08 Oktober 2013 / 18:12 WIB
Satgas penyidik KPK tak akan hadiri sidang MKH
Promo JSM Indomaret hanya 3 hari mulai 3-5 Juni 2022, potongan harga terbaru untuk produk kebutuhan sehari-hari Anda.


Reporter: Adinda Ade Mustami |

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memastikan bahwa satuan tugas penyidik KPK tidak akan hadir dalam sidang kode etik yang dilaksanakan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Konstitusi malam ini.

"Untuk nanti malam dipastikan tidak ada Satgas penyidik terkait operasi tangkap tangan yang akan didengar keterangannya di sidang kode etik yang dilakukan terbuka," tegas Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers dengan wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (8/10).

Lebih lanjut Johan menuturkan, sebelumnya pada siang tadi, KPK baru saja menerima surat dari MKH Konstitusi. Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan KPK untuk bisa menghadirkan satgas penyidik KPK terkait operasi tangkap tangan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

"Surat baru tadi siang masuk ke meja pimpinan. Penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan. Jadi jawaban resmi belum ada," jelasnya.

Lagi pula lanjut Johan, proses sidang yang dilakukan MKH merupakan sidang kode etik yang dilakukan secara terbuka. Sedangkan keterangan penyidik KPK hanya bisa diperdengarkan saat persidangan di Pengadilan Tipikor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×