kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Satgas Covid-19 dukung Gubernur Anies wajibkan rapid test dan PCR sebelum ke Jakarta


Senin, 25 Mei 2020 / 22:54 WIB
Satgas Covid-19 dukung Gubernur Anies wajibkan rapid test dan PCR sebelum ke Jakarta
ILUSTRASI. Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan) didampingi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020). Wapres meminta Majelis Ulama Indo


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) Doni Monardo mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan untuk mewajibkan pendatang dari luar Jakarta untuk memiliki surat jenis surat kesehatan yakni hasil tes kesehatan rapid test dan surat hasil test swab polymerase chain reaction (PCR). 

Satgas Covid-19 menganggap dua jenis surat kesehatan tersebut sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona di Jakarta pasca arus balik perayaan Lebaran 2020. 

Baca Juga: Anies Baswedan: Untuk sementara waktu jangan ke Jakarta

Doni juga kembali menegaskan aturan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 

Ketua Satgas Covid-19 meminta masyarakat agar mengikuti ketentuan yang telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Baca Juga: Gawat! Sehari jelang Lebaran 2020, kasus corona di Jakarta Sabtu (23/5) melonjak lagi

Menurut Doni, dalam surat edaran Satgas Covid-19 itu telah mengatur bahwa pemerintah telah memberikan ruang kepada masyarakat dalam kegiatan yang berhubungan dengan percepatan penanganan Covid-19.

Satgas Covid-19 menilai masyarakat yang diperbolehkan bepergian dalam hal ini adalah bukan untuk mudik maupun kembali ke kota dengan tujuan merantau, melainkan hanya dikhususkan bagi mereka yang berdinas maupun masyarakat yang mengalami musibah.




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×