Reporter: Ratih Waseso | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta bersama dengan Juru Sita KPKNL Surabaya telah melaksanakan penyitaan atas aset dari Kaharudin Ongko yang merupakan Obligor PKPS Bank Umum Nasional.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, aset dari Obligor Kaharudin Ongko tersebut berupa tanah seluas 31.530 meter persegi yang terletak di Jalan Jagir Wonokromo, Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.
"Aset tersebut merupakan barang jaminan dari Kaharudin Ongko dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada pemerintah," kata Rionald dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (23/2).
Penyitaan dilaksanakan sebagai bagian upaya Negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Umum Nasional sebesar Rp 7,82 triliun.
Selanjutnya, atas aset obligor Kaharudin Ongko yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.
Baca Juga: Satgas BLBI Lakukan Penyitaan Aset Pribadi Milik Obligor Ulung Bursa
"Saat ini, tim penilai dari DJKN masih melakukan proses penilaian atas nilai dari aset jaminan ini. Namun demikian, estimasi nilai pasar aset seluas 31.530 m2 tersebut adalah sebesar Rp 630 miliar," imbuhnya.
Adapun pihak-pihak yang saat ini melakukan kegiatan usaha di lokasi aset, masih dapat melakukan kegiatan usahanya sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh Satgas BLBI.
Seluruh kegiatan pelaksanaan pemanggilan, penagihan, penguasaan fisik, dan penyitaan aset BLBI ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara seluruh Kementerian dan Lembaga yang terlibat di dalam Satgas BLBI, diantaranya Kemenkopolhukam, Kejaksaan Agung, Polri yang terdiri atas Bareskrim, Polda, dan Polrestabes setempat, Kemenkeu, Kemenkumham, Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, BPKP, BIN, dan PPATK.
Rionald menambahkan, Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News