Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta kembali melaksanakan penyitaan atas 2 aset/kekayaan pribadi milik obligor Ulung Bursa, pada Kamis (17/2).
Penyitaan tersebut berupa tanah beserta bangunan di atasnya seluas 724 m2 yang terletak di Jalan Pandeglang No. 20, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, dan tanah beserta bangunan di atasnya seluas 1.658 m2 yang terletak di Jalan Matraman Raya No. 71, RT 012/RW 004, Kelurahan Pal Meriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T. Sianturi menegaskan, bahwa terhadap kedua aset yang merupakan milik pribadi dari obligor Ulung Bursa dilakukan penyitaan dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Lautan Berlian.
“Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan pribadi yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI,” tutur Purnama dalam keterangan tertulisnya yang dihimpun Kontan.co.id, Kamis (17/2).
Baca Juga: BNI Targetkan Dana Kelolaan DPLK Bisa Tumbuh 11% di 2022
Dalam penyitaan Satgas BLBI ini, Kasatgas BLBI diwakili oleh Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T. Sianturi, Wakaposko Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Kombes Bagus Suropratomo, beserta tim dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, Ketua Pokja A Penagihan dan Litigasi Cahyaning Nuratih Widowati, Ketua Pokja A Data Bukti Arief Wibisono, Ketua Pokja Tanah Djanurindro Wibowo, Wakapolres Jakarta Pusat, Kapolsek Matraman, Kapolsek Jakarta Pusat, dan Danramil Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan tersebut, Wakaposko Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Kombes Bagus Suropratomo mengatakan bahwa Polri akan mendukung dan mengawal pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan mandat Negara. Ia berharap seluruh jajarannya dan warga sekitar dapat bekerja sama untuk mendukung pelaksanaan kegiatan itu.
Baca Juga: Indonesia dan Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi, Satgas BLBI: Bisa Lacak Obligor
Saat ini Tim Penilai sedang melakukan penilaian terhadap aset dimaksud. Namun, perkiraan awal nilai aset yang disita berdasarkan NJOP adalah sebesar kurang lebih Rp 75 miliar. Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PKPS Bank Lautan Berlian sebesar Rp467.121.600.000,00.
Selanjutnya, atas kedua aset yang telah disita tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya. “Sampai dengan dilakukan pelelangan atau penyelesaian lainnya, aset sitaan masih dapat ditempati atau digunakan oleh obligor,” ujar Purnama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News