kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Satgas BLBI sita 4 aset tanah Tommy Soeharto, ini perinciannya


Jumat, 05 November 2021 / 15:33 WIB
Satgas BLBI sita 4 aset tanah Tommy Soeharto, ini perinciannya
ILUSTRASI. Satgas Penagihan BLBI menyita aset tanah PT Timor Putera Nasional, perusahaan milik Tommy Soeharto. Ini rinciannya KONTAN/Muradi/2018/10/17


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA.  Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset PT Timor Putera Nasional (PT TPN) milik Tommy Soeharto.

Berlangsung pada hari Jumat (5/11), penyitaan dipimpin  Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono bersama sejumlah pejabat terkait lainnya, antara lain Kodim 0604 Karawang, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga: Mahfud MD sebut tanah milik Tommy Soeharto seluas 124 ha disita negara

Ada empat  aset tanah yang merupakan jaminan kredit PT TPN yang kini disita. Yakni :

  1. Aset tanah seluas 530 ribu meter persegi di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang
  2. Tanah seluas 98 ribu meter persegi di Desa Kalihurip.
  3. Tanah seluas 100 ribu meter persegi di Desa Cikampek Pusat.
  4. Tanah seluas 518 ribu meter persegi di Desa Kamojing. Seluruh tanah tersebut berlokasi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan penyitaan merupakan upaya penagihan terhadap kewajiban PT TPN atas kredit beberapa bank.  Adapun nilai outstanding utang PT TPN kepada pemerintah mencapai Rp2,61 triliun.


Baca Juga: Pemerintah siap hadapi gugatan obligor BLBI Setiawan Harjono

"Aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang)," kata Rionald dalam keterangan resmi, Jumat (5/11).

Rionald menegaskan bagi seluruh obligor atau debitur, Satgas BLBI akan terus melakukan penagihan kewajiban membayar utang kepada negara.

Satgas BLBI tidak segan akan melakukan penguasaan aset jaminan agar pengembalian kewajiban dana BLBI dapat terealisasikan.

BLBI adalah dana yang pernah digelontorkan Bank Indonesia sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank sebagai pinjaman  bank sentral saat Krisis Moneter 1997-1998.

Namun, baru sebagian kecil bank yang telah dana tersebut. Pemerintah membeberkan dana BLBI yang harus dikembalikan obligor dan debitur mencapai Rp110,45 triliun.

Pemerintah akan menarik dana tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×