kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mahfud MD sebut tanah milik Tommy Soeharto seluas 124 ha disita negara


Jumat, 05 November 2021 / 15:18 WIB
Mahfud MD sebut tanah milik Tommy Soeharto seluas 124 ha disita negara
ILUSTRASI. Menko?Polhukam Mahfud MD bersama anggota Tim Satgas BLBI dalam jumpa pers di Jakarta (21/9/2021).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) membeberkan, Tommy Soeharto menyewakan aset tanah PT Timor Putra Nasional (TPN) miliknya yang menjadi jaminan kepada negara dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

Aset tanah seluas 124 hektar yang berlokasi di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat itu baru saja disita negara, Jumat (5/11/2021). 

"Tanah seluas 124 hektar yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto ke negara, tetapi ternyata itu masih disewakan dan nyewanya ke itu-itu juga," ujar Mahfud, dalam rekaman video Kemenko Polhukam, Jumat. 

Setelah dilakukan penyitaan, selanjutnya pemerintah akan membalikkan nama aset tersebut menjadi milik negara. "Sehingga sekarang kita sita dan akan segera dibaliknamakan atas nama negara dan kita punya dokumen untuk itu," kata Mahfud. 

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani ingatkan para debitor BLBLI segera penuhi panggilan

Mahfud juga mengatakan bahwa hingga kini masih banyak obligor maupun debitur yang akan terus ditagih utangnya. 

"Kemudian sekarang Tommy, nanti apalagi, masih banyaklah dan kita punya schedule untuk itu sesuai jadwal yang diberikan oleh Presiden skema kita siapa dan kapan itu sudah kita buat," tegas Mahfud. 

Sebelumnya, PT TPN masih berutang kepada negara sebesar Rp 2,374 triliun. 

Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini Bank Mandiri. 

Baca Juga: Mahfud MD: Semua obligor BLBI harus bayar, rakyat sekarang sedang susah

Jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan rekening deposito, tetapi tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak. 

Guna penyelesaian hak tagih negara oleh obligor PT TPN, Satgas BLBI menyita aset jaminan berupa tanah seluas 124 hektar, lebih kurang senilai Rp 600 miliar tersebut. 

Sebelum penyitaan dilakukan, Satgas BLBI sudah memanggil Tommy Soeharto dan Direktur Utama PT TPN Ronny Hendrarto Ronowicaksono.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD: Tanah 124 Hektar Dijaminkan Tommy Soeharto ke Negara, tapi Disewa-sewakan"
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Diamanty Meiliana

Selanjutnya: Satgas BLBI sita aset jaminan PT TPN milik Tommy Soeharto, ini rinciannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×