Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pemerintah siap mengikuti proses pengadilan terkait dengan gugatan yang dilayangkan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Hendrawan Harjono menggugat pemerintah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (11/10). Dalam gugatan bernomor perkara 611/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tersebut, gugatan ditujukan kepada DJKN Kemenkeu. Gugatan tersebut terkait piutang negara yang sebesar Rp 3,57 triliun.
Direktur Hukum dan Humas DJKN Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, pihak Satgas BLBI akan mengikuti proses panggilan sidang yang dijadwalkan digelar 25 Oktober 2021.
Baca Juga: Pemerintah ancam pidana pelaku pengalihan aset BLBI
“Terkait gugatannya, kita akan menghadiri sidangnya pada tanggal 25 Oktober 2021 sesuai dengan panggilan sidangnya," kata Tri Wahyuningsih dalam dalam bincang DJKN secara virtual, Jumat (22/10).
Akan tetapi, sambil proses hukum berjalan, Tri mengatakan, Satgas BLBI akan terus memastikan dan tetap menagih utang kepada Hendrawan Harjono.
Sebagai informasi, satgas BLBI telah memanggil Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono untuk meminta kehadirannya pada September 2021 lalu di Kementerian Keuangan. Pemanggilan tersebut dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank PT Bank Asia Pacific (Aspac) dengan utang sebesar Rp 3,57 triliun.
Namun, pihak Setiawan Harjono mangkir dari panggilan tersebut, dan melanjutkan dengan menggugat pemerintah di pengadilan.
Selanjutnya: Mahfud MD: Kabareskrim dan Menteri ATR masuk tim Satgas BLBI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News