Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) makin galak dalam upaya pengembalian hak tagih negara dengan upaya penagihan obligor/debitur serta penguasaan fisik aset tanah maupun bangunan.
Kali ini, Satgas BLBI melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti eks BLBI berupa tanah di Jawa Barat dan Jawa Timur dengan perkiraan total nilai mencapai Rp 26 miliar.
"Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI," ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resminya, Jumat (15/9).
Rio bilang, terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Ada Kenaikan Gaji, Pagu Anggaran Kemenkeu di 2024 Naik Menjadi Rp 48,70 Triliun
"Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," katanya.
Adapun aset properti eks BPPN/eks BLBI yang berhasil disita oleh Satgas BLBI di Jawa Barat adalah sebagai berikut. Pertama, berupa satu bidang tanah seluas 19.120 meter per segi yang terletak di Jalan Komplek Villa Bukit Nagrak Kav.28 Desa Balekambang Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi sesuai SHM 96 dan 88 yang berasal dari Dinasty Kreasi/Bank Tiara (BTO) dengan perkiraan nilai Rp 11,1 miliar.
Kedua, satu bidang tanah seluas 8.420 meter per segi yang terletak di Jalan Mayjend Sungkono, GG. XIV B, RT/RW. 006/02, Desa Radegansari, Kec. Kebomas, Gresik sesuai SHM Nomor 341/Gulomantung dan SHM Nomor 345/Gulomantung yang berasal dari Bank Pesona Kriyadana dengan estimasi nilai Rp3.97 miliar.
Ketiga, satu bidang tanah seluas 2.197 meter per segi yang terletak di Desa/Kel. Bongkaran, Kec. Pabean Cantikan, Surabaya sesuai SHM Nomor 55, 57, 8, 9 yang berasal dari Bank Pesona Kriyadana dengan estimasi nilai Rp 7,43 miliar.
Baca Juga: Menang di PTUN Jakarta, Pemilik Bank Centris Sebut Tidak Pernah Terima Dana BLBI
Keempat, satu bidang tanah seluas 4.220 meter per segi yang terletak di Kelurahan Kalijudan IX, Sukolilo, Surabaya sesuai dengan SHM Nomor 126, 129 / Kalijudan yang berasal dari Bank Umum Nasional dengan estimasi nilai Rp 2,11 miliar.
Dan terakhir, satu bidang tanah seluas 187.825 meter per segi yang terletak di Desa Jarak, Kecamatan Wonosalam, Jombang sesuai SHM Nomor 3, 9, 12, 180, 188, 189, 196, 197,198,199,200, 201, 215 yang berasal dari PT Bank Umum Nasional Cabang Malang dengan estimasi nilai Rp 1,38 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News