kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.629.000   26.000   1,00%
  • USD/IDR 17.947   -95,00   -0,53%
  • IDX 6.351   31,53   0,50%
  • KOMPAS100 835   3,22   0,39%
  • LQ45 634   -1,22   -0,19%
  • ISSI 220   1,96   0,90%
  • IDX30 356   -1,18   -0,33%
  • IDXHIDIV20 435   -3,83   -0,87%
  • IDX80 95   0,21   0,22%
  • IDXV30 120   -0,51   -0,42%
  • IDXQ30 113   -0,52   -0,45%

Saran untuk Ditjen Pajak agar dapat mengejar setoran penerimaan pajak akhir tahun


Kamis, 23 April 2020 / 18:04 WIB
ILUSTRASI. Penerimaan Pajak —— Pelayanan pajak di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (27/12). Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan, penerimaan pajak pada Desember 2018 akan sebesar


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Danny Darussalam Tax Center (DDTC) menyampaikan sejumlah saran kepada Ditjen Pajak agar dapat mengejar setoran pajak akhir tahun.

Pengamat Pajak DDTC, Darussalam, menilai terlepas dari pandemi ini, pada awal tahun ini Ditjen Pajak telah merumuskan Rencana Strategis (Renstra) 2020-2024 yang berisi dua pilar yakini perluasan basis pajak dan pajak untuk meningkatkan perekonomian.

Baca Juga: Ini tiga jurus ditjen pajak kejar setoran penerimaan pajak sampai akhir tahun

Menurutnya, kedua pilar tersebut semakin relevan dengan situasi pandemi ini. Di satu sisi dibutuhkan relaksasi sebagai upaya mencegah kedalaman dampak covid.

Di sisi lain, ada upaya antisipasi untuk mencegah ketidakstabilan penerimaan negara melalui perluasan basis pajak.

Perluasan basis pajak ini nantinya termasuk program peningkatan kepatuhan sukarela dan pengawasan/penegakan hukum pajak berkeadilan.

Namun demikian, Darussalam bilang program tersebut harus mulai memanfaatkan data dari pihak ketiga untuk bisa memetakan perilaku kepatuhan WP.

Baca Juga: Ini strategi Ditjen Pajak kejar target penerimaan pajak 2020 dan 2021

Darussalam menyinyalir, kendalanya mungkin terletak pada format data dari pihak ketiga dan bagaimana mengolahnya.

“Oleh karena itu, untuk kepentingan pajak, format data dr pihak ketiga harus seragam, sesuai kebutuhan DJP, dan sifatnya bisa dipergunakan untuk analisis secara digital,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Kamis (23/4).




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×