kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini strategi Ditjen Pajak kejar target penerimaan pajak 2020 dan 2021


Kamis, 23 April 2020 / 11:14 WIB
Ini strategi Ditjen Pajak kejar target penerimaan pajak 2020 dan 2021


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. 2020 merupakan tahun yang berat bagi otoritas pajak mengejar penerimaan negara. Corona virus disease 2019 (Covid-19) begitu terasa terhadap perekonomian, sehingga membuat pos penerimaan pajak paik pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN) kontraksi.

Meski demikian, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah mengatur strategi untuk pencapaian target penerimaan pajak tahun ini. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo bilang tahun 2020 merupakan bagian dari rencana strategis 2020-2014.

Secara garis besar, rencana strategis DJP ditunjukan untuk terciptanya penerimaan pajak yang optimal, yaitu melalui perluasan basis pajak dan tetap berperan dalam meningkatkan perekonomian nasional.

Baca Juga: Dirjen Pajak: Aturan pajak digital masih menunggu konsensus G20

“DPJ tetap memetakan dan melakukan pengawasan pembayaran masa untuk memastikan bahwa tidak terjadi upaya tax avoidance, moral hazard di tengah kondisi pandemi Covid-19,” kata Suryo, Rabu (22/4).

Sayangnya perluasan basis pajak belum terbukti optimal. Sebagai gambaran, realisasi penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT) sampai dengan 21 April 2020 sebanyak 9,72 juta SPT, turun 16,2% dibandingkan pencapaian periode sama tahun sebelumnya sejumlah 11,6 juta SPT.

Tren penurunan ini terjadi di semua SPT. Pada periode sama, untuk wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) hanya mencapai 371.245 SPT, turun 2,8% dari pencapaian sampai 21 April 2019 lalu yakini 382.260 SPT.

Begitu pula dengan realisasi SPT Badan sebagai basis penerimaan pajak terbanyak yang hanya menyampaikan 9,3 SPT, turun 7,9 dibanding periode sama tahun lalu sejumlah 10,1 SPT.

Tampaknya, Ditjen Pajak harus berlari kencang mengejar realisasi SPT, sebab batas akhir penyampaian SPT Tahunan baik bagi WP OP dan WP Badan paling lama tanggal 30 April 2020.

Sebagai catatan, Kemenkeu mencatat realisasi penerimaan pajak sepanjang kuartal I-2020 sebesar Rp 241,6 triliun, kontraksi 2,5% bila dibandingkan realisasi sama tahun lalu senilai Rp 247,7 triliun.




TERBARU

[X]
×